• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tak Berkutik! Terduga Pelaku Pencurian Rumah Lansia di Lambocca Diciduk Resmob Bantaeng

    Minggu, 23 Agustus 2026, 11:00 WIB Last Updated 2026-08-23T03:00:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AG (20) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng.


    AG diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/148/VII/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 5 Juli 2026.


    Kasus tersebut terjadi di kompleks Pasar Lambocca pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Korban merupakan seorang perempuan berusia 77 tahun berinisial Bombong.


    Dalam peristiwa itu, sejumlah perlengkapan rumah tangga milik korban dilaporkan hilang. Di antaranya kompor gas, tabung gas, rice cooker, alat presto, sekitar 20 buah sarung, blender, kuali besar, panci, sebilah parang dan sebilah badik.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.


    Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan AG.


    Tim yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Sabil kemudian bergerak menuju rumah AG di Kampung Lambocca, Desa Biangkeke. Petugas berhasil mengamankan AG tanpa perlawanan.

    Selanjutnya, AG dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diserahkan kepada piket Reskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut.


    “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Andi Aldiansyah.


    Dalam pemeriksaan awal, AG mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia juga menyebut bahwa aksi itu dilakukan bersama seorang rekannya berinisial IP.

    Menurut keterangan AG, pencurian dilakukan selama dua hari berturut-turut saat rumah korban dalam keadaan kosong.


    Pada aksi pertama, IP disebut membuka kunci pengaman jendela rumah korban. Setelah jendela terbuka, IP masuk ke dalam rumah untuk memastikan kondisi. AG kemudian ikut masuk dan mengambil satu bilah parang serta satu bilah badik.


    Pada aksi kedua, IP kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dibuka. Sebuah alat presto kemudian disebut diserahkan kepada AG melalui jendela.


    AG mengaku tidak mengetahui secara pasti barang-barang lain yang diambil IP dari dalam rumah karena dirinya langsung meninggalkan lokasi setelah menerima barang tersebut.


    Dalam pemeriksaan, AG juga mengungkapkan bahwa IP pernah datang ke rumahnya dan menjual beras yang disebut berasal dari hasil pencurian sebanyak sekitar 10 liter.


    Tak hanya itu, AG mengaku sekitar satu tahun sebelumnya dirinya bersama IP juga pernah melakukan pencurian satu unit telepon seluler milik warga di Kampung Lambocca. Barang tersebut kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.


    Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit kompor gas dua tungku beserta selang gas berwarna cokelat, dua buah kuali atau wajan, satu unit rice cooker, satu unit blender, serta satu set cangkir dan piring keramik yang tersusun dalam sebuah kardus.


    Sementara itu, terduga pelaku lainnya berinisial IP masih dalam proses pencarian. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lainnya.


    AG kini menjalani proses hukum di Polres Bantaeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


    Editor: Rosmawati

    Reporter: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini