• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    FJRI Desak Kapolres Usut Tuntas Kasus Jurnalis Wandi, Soroti Kinerja Penyidik

    Selasa, 08 September 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-09-08T06:00:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Kabupaten Bantaeng mengecam lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis Wandi yang terjadi beberapa waktu lalu.


    FJRI menilai proses penanganan perkara tersebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Organisasi jurnalis ini juga mempertanyakan kinerja penyidik, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum), yang dinilai terkesan berbelit-belit dalam mengusut perkara tersebut.


    Berdasarkan keterangan terbaru Kanit Pidum Polres Bantaeng, Haerul Ihsan, hingga saat ini belum ada saksi yang dapat dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kondisi itu menjadi sorotan FJRI karena korban disebut telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit sesaat setelah dugaan tindak kekerasan terjadi.


    Ketua Umum FJRI Kabupaten Bantaeng, Dg. Ratu/Derra, mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait hasil visum korban.


    “Ini kesannya polisi mempermainkan situasi. Ketika korban sudah visum, seharusnya bukti itu yang dikejar. Bukan malah mencari-cari alasan tidak ada saksi atau menyuruh tim kami mencari saksi. Terus mereka ngapain? Polisi setidak berguna inikah?” tegas Dg. Ratu/Derra, Senin (7/9/2026).


    FJRI juga menyoroti respons Kanit Pidum ketika tim melakukan konfirmasi mengenai dugaan tindak pidana menghalangi kerja jurnalistik. Menurut FJRI, permintaan untuk melakukan pelaporan ulang justru menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya telah ada laporan terkait kejadian tersebut.


    “Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis. Seolah-olah kami disuruh mengulang dari nol, padahal laporan awal sudah ada. Ini bentuk pembiaran,” ujarnya.


    Atas kondisi tersebut, FJRI Bantaeng mendesak Kapolres Bantaeng untuk turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    FJRI juga meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai hasil visum korban sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku, serta tidak menjadikan keterbatasan saksi sebagai alasan untuk menghentikan atau menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan.


    Selain itu, FJRI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan tindakan menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.


    “Kami tidak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, FJRI akan mengeskalasi persoalan ini ke tingkat Polda dan Dewan Pers. Negara wajib hadir melindungi jurnalis yang menjalankan tugas sebagai corong informasi dan kontrol sosial,” tutup Dg. Ratu/Derra.(**)



    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini