BANTAENG, TIMURPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng, Polda Sulsel, berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 12,63 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 04.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng IPTU Chaidir, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Idik I Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Ipda Awaluddin Latif langsung melakukan penyelidikan,” ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian 6,39 gram, 3,00 gram, dan 3,24 gram, sehingga total barang bukti sabu mencapai 12,63 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika, yakni:
1 sachet besar kristal bening diduga sabu seberat 6,39 gram;
1 sachet sedang kristal bening diduga sabu seberat 3,00 gram;
1 sachet sedang kristal bening diduga sabu seberat 3,24 gram;
1 buah bong atau alat hisap sabu;
1 bungkus sachet kosong yang belum terpakai;
1 sachet kosong ukuran kecil bekas sabu;
1 buah korek api;
2 buah pirex kaca;
1 buah timbangan digital;
1 unit handphone Oppo warna hitam;
1 unit handphone Vivo warna biru muda; dan
1 unit handphone Realme warna biru muda.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Bissappu; serta SA (41), warga Kelurahan Onto, Kabupaten Bantaeng.
Ketiganya bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan serta peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
