• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Jurnalis Diduga Dianiaya, Kasus Mandek Meski Ada Visum: Pemuda LIRA Pertanyakan Keberanian Kapolres Bantaeng

    Selasa, 01 September 2026, 13:54 WIB Last Updated 2026-09-01T05:54:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, kembali menjadi sorotan. Sepekan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima, pihak pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.


    Sorotan datang dari Pemuda LIRA Bantaeng yang mempertanyakan proses penanganan laporan tersebut di Unit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng.


    Ketua Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mengaku heran dengan alasan yang disebutnya disampaikan pihak kepolisian terkait belum adanya bukti yang cukup.

    “Jawabannya sangat lucu. Tidak ada bukti. Padahal visum sudah ada, luka sudah ada, laporan sudah ada,” ujar Andi Yusdanar, Senin (1/9/2026).


    Dugaan Kekerasan Terjadi Saat Hendak Meliput

    Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada 17 Agustus 2026 di area SPBU Parasula, Kabupaten Bantaeng.


    Wandi disebut mengalami tindakan kekerasan berupa pencekikan dan pemukulan pada bagian kepala. Ponselnya juga disebut dirampas ketika dirinya hendak menjalankan tugas jurnalistik terkait dugaan distribusi solar.

    Terduga pelaku disebut bernama Daeng Batolla.


    Andi Yusdanar menilai keberadaan hasil visum dan laporan resmi semestinya menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

    “Kalau alasannya karena terlapor tidak mengaku, lalu visum dibuang ke tong sampah? Apakah hasil rumah sakit itu bohong? Ini namanya mengingkari bukti sah,” tegasnya.


    Pemuda LIRA juga mempertanyakan mengapa penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat, meski pelapor telah menempuh prosedur hukum dengan membuat laporan dan menjalani pemeriksaan medis.


    Andi bahkan mempertanyakan apakah masyarakat harus melakukan komunikasi secara personal dengan pimpinan kepolisian agar sebuah perkara mendapat perhatian.


    “Apakah kami harus melakukan chat pribadi ke Bu Kapolres dulu baru kepolisian mau bertindak? Kami bukan penggerak di level seperti itu. Kami masih punya etika. Kami ikuti prosedur, buat laporan, buat surat, visum. Tapi hasilnya apa? Berlarut-larut,” ujarnya.


    Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut Wandi sebagai korban, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


    “Ini bukan lagi soal Wandi. Ini soal wibawa hukum. Kalau jurnalis saja bisa dipukul, dilapor, lalu kasusnya didiamkan, bagaimana nasib warga biasa?” katanya.


    Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) turut menegaskan sikapnya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas.


    FJRI menilai dugaan kekerasan terhadap Wandi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut juga merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengenai tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).


    Ketua Umum FJRI menyatakan pihaknya mempertanyakan jika bukti berupa visum, saksi, dan kronologi disebut belum cukup dalam proses penanganan perkara.

    “Ada visum, ada saksi, ada kronologi. Masa dibilang tidak ada bukti? Bukti mau kami antar ke meja penyidik tiap hari?” sindirnya.


    FJRI juga menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.


    Mereka mengancam membawa persoalan itu ke Polda Sulsel, Dewan Pers, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.


    “Jangan bikin kami bertanya-tanya. Dengan menyampaikan kalimat ‘tidak ada bukti’, itu tujuannya apa? Melemahkan pelapor? Kami tidak akan mundur. Titik,” tegasnya.


    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bantaeng dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Bantaeng belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.(**) 


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini