BANTAENG, TIMURPOS.COM — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) Bantaeng, Wandi, kembali menjadi sorotan. Hampir sepekan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Sorotan muncul setelah Wandi berupaya melakukan konfirmasi secara mandiri kepada pihak kepolisian terkait perkembangan laporannya. Namun, ia disebut justru mendapat jawaban bahwa belum terdapat bukti yang cukup.
Pernyataan tersebut dinilai janggal oleh Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim. Menurutnya, korban telah melengkapi laporan dengan visum et repertum terkait dugaan luka cakaran, cengkeraman, hingga pukulan di bagian kepala yang dialaminya pada 17 Agustus 2026 di area SPBU Parasula.
"Ini sangat lucu. Apakah pelapor yang harus turun ke lapangan mencari bukti? Lalu untuk apa ada penyidik? Untuk apa ada polisi?" tegas Andi Yusdanar.
Sebelumnya, Wandi melaporkan seorang pria yang diduga bernama Daeng Batolla. Dalam laporannya, Wandi mengaku mengalami pencekikan dan pemukulan serta ponselnya dirampas ketika hendak mendokumentasikan aktivitas yang diduga berkaitan dengan distribusi solar mencurigakan.
Andi Yusdanar juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian yang disebut masih menyampaikan bahwa terlapor tidak mengakui adanya pemukulan.
"Kalau alasannya karena terlapor tidak mengaku, lalu untuk apa visum itu? Apakah visum dari rumah sakit itu bohong? Ini namanya mengingkari bukti yang sah di mata hukum. Sangat memalukan," kecamnya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan jurnalis ketika menjalankan tugas.
"Jangan sampai karena korbannya jurnalis lalu perkaranya diulur-ulur. Kami Pemuda LIRA mengecam keras kelambatan petugas menangani ini. Bekerjalah profesional. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah," desaknya.
Forum Jurnalis Republik Indonesia (FJRI) menegaskan bahwa perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap Wandi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Ketua Umum FJRI menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
"Pasal 18 ayat 1 jelas. Menghalangi kerja jurnalistik pidananya dua tahun. Ada visum, ada saksi, ada kronologi. Masa dibilang tidak ada bukti? Apa yang polisi cari? Bukti harus disodorkan pelapor di meja?" ujarnya.
FJRI mendesak Kapolres Bantaeng melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, khususnya kinerja penyidik Pidana Umum (Pidum), serta memberikan kepastian hukum kepada pelapor.
FJRI juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat Polda Sulawesi Selatan, Dewan Pers, hingga Ombudsman apabila tidak terdapat kejelasan dalam penanganan perkara.
"Jangan bikin kami bertanya-tanya. Tujuan polisi menyampaikan hal tidak berguna seperti 'tidak ada bukti' itu apa? Melemahkan pelapor? Kami tidak akan mundur," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kanit Pidum Polres Bantaeng terkait perkembangan penanganan laporan tersebut belum membuahkan hasil.(**)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
