BANTAENG, TIMURPOS.COM — Dugaan pencegatan material proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Bonto Lebang, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan. Persoalan ini dinilai perlu segera ditelusuri karena berpotensi mengganggu pelaksanaan salah satu program strategis nasional.
Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menyayangkan adanya dugaan pencegatan terhadap material yang hendak masuk ke salah satu lokasi proyek KNMP di Bonto Lebang.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan pencegatan tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial IS.
"Kami mendengar ada sosok inisial IS yang melakukan pencegatan masuknya material yang legal ke lokasi proyek. Pertanyaannya, atas dasar apa? Ini jelas tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam surat resmi Kejaksaan Agung," tegas Andi Yusdanar Hakim, Selasa (2/9/2026).
Andi Yusdanar merujuk pada Surat Kejaksaan Agung RI Nomor B-953/Dpp.2/4/2026 tertanggal 24 April 2026 tentang Persetujuan Pengamanan Pelaksanaan KNMP 2026.
Menurutnya, dalam lampiran surat tersebut, Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat muncul selama pelaksanaan proyek.
Salah satu poin yang disoroti berkaitan dengan potensi penutupan atau pemblokiran akses menuju lokasi proyek oleh oknum masyarakat atau pemuda setempat yang dipicu kecemburuan sosial, ketidakpuasan, maupun kepentingan yang tidak terakomodasi dalam proyek.
"Artinya, Kejagung sudah mengantisipasi hal ini. Tindakan pencegatan itu justru masuk kategori AGHT yang harus diamankan, bukan dilakukan. Pengamanan dari Kejagung terbatas pada penyelesaian AGHT dan tidak masuk ke ranah teknis maupun keuangan," jelasnya.
Andi Yusdanar juga menyoroti poin lain dalam surat tersebut yang memuat potensi AGHT terhadap material dan aset berupa sarana serta prasarana KNMP yang dialihkan atau dipindahtangankan secara tidak sah.
Menurut dia, apabila material yang dibawa ke lokasi proyek benar-benar legal dan sesuai peruntukannya, maka setiap tindakan yang berpotensi menghambat distribusi material harus menjadi perhatian serius. "Material yang legal, sesuai peruntukannya, justru dicegat. Ini berbahaya. Bisa menghambat target nasional," katanya.
Ia menegaskan, Pemuda LIRA tidak bermaksud menghalangi masyarakat melakukan pengawasan maupun menyampaikan kritik terhadap proyek KNMP.
Namun, setiap persoalan, kata dia, semestinya diselesaikan melalui mekanisme resmi dan tidak dilakukan dengan cara yang berpotensi menghambat pekerjaan di lapangan.
"Kalau ada yang merasa tidak terakomodir, salurkan lewat forum resmi. Jangan jadi penghambat. Ingat, di dalam surat Kejagung juga disebut potensi kecemburuan sosial. Jangan sampai itu menjadi alasan untuk menggagalkan program," ujarnya.
KNMP sendiri merupakan program pemerintah yang pelaksanaannya tersebar di sejumlah wilayah. Pada 2026, program tersebut direncanakan dengan nilai anggaran mencapai Rp5,17 triliun.
Besarnya skala program membuat berbagai persoalan di tingkat pelaksanaan, termasuk akses material dan potensi gangguan di lapangan, dinilai perlu segera diantisipasi agar tidak menghambat pencapaian target pembangunan.
Andi Yusdanar pun mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bantaeng segera turun tangan untuk memastikan seluruh proses pembangunan KNMP berjalan sesuai koridor hukum.
"Oleh karena itu kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun. Pastikan tidak ada lagi aksi main hakim sendiri. KNMP ini program negara. Harus dikawal sesuai koridor hukum," tegasnya.(**)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
