• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Miris!, Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah di Kampung Pangi Lamalaka, Korban Syarifuddin Justru Dijadikan Tersangka

    Senin, 28 September 2026, 19:03 WIB Last Updated 2026-09-28T11:03:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada 13 Juli 2026 di Kampung Pangi, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, kini kembali menjadi sorotan.


    Pasalnya, pihak keluarga dari salah satu pihak dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa kronologi kejadian yang sebenarnya dinilai berbeda dengan pemberitaan yang sebelumnya menyebut Nuraeti (43) sebagai korban pengeroyokan.


    F, yang merupakan anak kandung dari Syarifuddin (47) menyebut Nuraeti justru diduga datang bersama kedua anak laki-lakinya ke rumah ayahnya, dan terlibat dalam aksi pengrusakan serta keributan. Menurut F, Nuraeti bahkan diduga menjadi pihak yang memicu kedatangan sejumlah orang ke lokasi.


    F menjelaskan, ibunya Nuraeti, sebelumnya meninggalkan rumah setelah persoalan rumah tangga. Ia menyebut, kondisi tersebut kemudian memicu konflik antara kedua orang tuanya.


    "Ibu saya meninggalkan rumah karena ketahuan selingkuh dengan laki-laki lain. Makanya Bapakku sakit hati, dan mungkin Bapakku ingin membalas dengan membawa perempuan lain ke rumah," ungkap F.


    Menurut F, informasi mengenai keberadaan perempuan lain di rumah tersebut kemudian diketahui Nuraeti Ibunya. Ia menyebut Ibunya bersama beberapa orang kemudian mendatangi rumah ayahnya Syarifuddin.


    "Ibu saya beserta kedua saudara laki-laki saya langsung datang mengamuk. Mereka masuk dari pintu depan dan memecahkan kaca-kaca jendela, pintu belakang juga dirusak. Bapak saya kemudian dikeroyok dan dianiaya sampai lehernya dicekik," ujar F.


    F juga membantah tudingan bahwa suaminya, A, datang ke lokasi dengan membawa parang dan melukai ibunya. Menurutnya, Suaminya justru datang dengan maksud melerai keributan yang terjadi. Diguga Nuraeti terluka akibat lemari piring kaca yang dirusak sendiri oleh N. 


    "Ada suami saya juga datang bermaksud melerai, namun dituduh membawa parang dan melukai ibu saya. Padahal, menurut kami, tidak terjadi seperti itu, malahan Ibu saya diduga terluka akibat dia sendiri yang memecahkan lemari piring kaca dan terluka ditangan," katanya.


    F kemudian mempertanyakan proses hukum terhadap ayahnya. Ia mengaku mengetahui bahwa ibunya bersama dua orang lainnya sempat diamankan saat proses penyelidikan, namun kemudian dilepaskan.


    "Ibu saya awalnya ditahan, namun dilepas bersama dua orang dari pihak ibu saya. Yang saya heran, kenapa bapak saya yang sebenarnya menjadi korban, justru dijadikan tersangka. Padahal bapak saya babak belur dipukuli sampai berdarah-darah," ungkapnya.


    Atas persoalan tersebut, F meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara objektif dan berdasarkan seluruh alat bukti serta keterangan para pihak.


    "Untuk itu, saya meminta keadilan kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukum dengan seadil-adilnya. Kasihan bapak saya," tuturnya.


    Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, S bersama A, yang merupakan suami F, saat ini ditahan di Rutan Bantaeng dengan status tahanan jaksa setelah perkara tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(*) 



    Editor: Bang Jul



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini