• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tak Berkutik, Lima Pelaku Pengrusakan Rumah Yang Viral Dibekuk URC Polres Bantaeng

    Senin, 28 September 2026, 11:30 WIB Last Updated 2026-09-28T03:30:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Ke 5 Terduga Pelaku Pengrusakan Rumah Saat Ditangkap Tim URC Polres Bantaeng

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kepolisian Resor Bantaeng melalui Team Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim yang dipimpin AIPDA Sabil berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.


    Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 September 2026.


    Dalam pengungkapan kasus tersebut, Team URC Sat Reskrim mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial AF alias Arif (16), RF alias Ramli (20), IP alias Iccang (16), RS alias Macing (16), dan MA alias Dg Liwang (16).


    Kelima terduga pelaku diamankan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 03.00 WITA, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan serta informasi yang diterima terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.


    Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan melakukan tindakan pengamanan. Selanjutnya, mereka bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni:

    1 bilah senjata tajam jenis kerambit;

    1 batang anak panah busur;

    1 buah ketapel/pelontar anak panah busur;

    1 unit sepeda motor Honda Scoopy;

    1 buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan senjata.


    Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, SE., MM., membenarkan adanya pengamanan terhadap para terduga pelaku.

    Menurutnya, para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.(**) 




    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini