![]() |
| Tal Berkutik. Pelaku Saat Diamankan Tim URC Resmob Polres Bantaeng |
BANTAENG, TIMURPOS.COM — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul, Sabtu (26/9/2026).
Respons cepat tersebut dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin AIPDA Sabil. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan bermula setelah kepolisian menerima informasi dan laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, personel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial LK IR alias Botak kemudian dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang meresahkan dan berpotensi merugikan korban.
“Kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.
Polres Bantaeng juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.(**)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
