Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan yang digelar di Kantor Kampung Wonabraidi dan dihadiri Kepala Kampung Wonabraidi Sedekia Miosido bersama aparat kampung lama serta masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan informasi terkait proses perekrutan aparat kampung baru. Pemerintah kampung juga membagikan brosur kepada masyarakat agar dapat diteruskan kepada warga yang memenuhi persyaratan dan berminat mendaftarkan diri.
Kepala Kampung Wonabraidi, Sedekia Miosido, menegaskan bahwa proses perekrutan aparat kampung kali ini memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah batas usia serta tingkat pendidikan calon aparat kampung. Calon peserta diwajibkan memiliki ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat, serta terbuka bagi lulusan Diploma, S1 hingga S2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Sedekia, persyaratan tersebut diperlukan untuk mendapatkan aparat kampung yang mampu mengikuti perkembangan zaman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi bagi aparat kampung yang nantinya terpilih. Di era digital seperti saat ini, aparat kampung dituntut mampu menggunakan telepon genggam maupun komputer sebagai sarana komunikasi dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Dalam menghadapi perkembangan zaman seperti saat ini, aparat kampung yang baru harus mampu memahami dan menggunakan handphone serta komputer sebagai alat komunikasi dan penunjang pekerjaan,” tegas Sedekia.
Lebih lanjut, ia berharap aparat kampung yang nantinya terpilih memiliki karakter kuat, berwibawa, jujur, disiplin dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Yang paling penting adalah bekerja dengan hati, jujur, disiplin dan penuh tanggung jawab. Semua ini demi menuju Kampung Wonabraidi yang lebih maju,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kampung yang lama bersama masyarakat turut memberikan dukungan terhadap proses perekrutan aparat kampung baru.
Pemerintah Kampung Wonabraidi berharap proses perekrutan dapat berjalan secara baik, terbuka dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mendukung pelayanan pemerintahan serta pembangunan kampung ke depan.(**)
Editor: Rosmawati
Reporter: Jhon Lisyard Mandibo
