BANTAENG, TIMURPOS.COM — Rencana pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. PT PLN (Persero) menyatakan tengah menempuh upaya hukum perlawanan eksekusi atau partij verzet di Pengadilan Negeri Bantaeng.
Langkah hukum tersebut ditempuh di tengah adanya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bantaeng pada 19 Oktober 2026.
Dalam surat bernomor 837/KPN.W22-U5/HK2.4/X/2026 itu, pengadilan memberitahukan rencana pelaksanaan eksekusi atas objek tanah sengketa di wilayah Talakayaya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere.
Surat tersebut menyebutkan bahwa eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 08.30 WITA, di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Perkara ini melibatkan Miri bin Modding alias Amir bin Modding sebagai pemohon eksekusi, dengan PT PLN (Persero) Pusat, PT PLN (Persero) Wilayah Sulselbar, PT PLN (Persero) Cabang Bulukumba, dan PT PLN (Persero) Ranting Bantaeng sebagai pihak termohon sebagaimana tercantum dalam surat pengadilan.
Dalam klarifikasi yang disampaikan terkait rencana eksekusi tersebut, PLN menyatakan sedang menempuh upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Bantaeng.
PLN meminta agar pelaksanaan eksekusi ditangguhkan hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara perlawanan yang diajukannya.
Langkah tersebut disampaikan PLN sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai jadwal eksekusi yang akan dilaksanakan pada Selasa 3 November 2026 yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng.
Dalam keterangannya, PLN menyebut telah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi atau partij verzet di PN Bantaeng dengan Nomor Register Perkara 13/Pdt.Bth/2026/PN Ban, tertanggal 16 September 2026.
Melalui gugatan tersebut, PLN pada intinya meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN.Ban tertanggal 1 Oktober 2025 sampai perkara perlawanan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PLN mengemukakan sejumlah alasan yang mendasari langkah hukum tersebut. Salah satunya, lokasi yang menjadi objek sengketa disebut merupakan aset PLN atau negara yang digunakan sebagai fasilitas vital untuk mendukung pelayanan pasokan listrik kepada masyarakat di Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, dan wilayah sekitarnya.
Menurut PLN, pelaksanaan eksekusi berpotensi mengganggu keandalan layanan listrik publik apabila berdampak pada fasilitas yang digunakan untuk kepentingan tersebut.
Selain itu, PLN mempersoalkan kesesuaian objek yang akan dieksekusi. Dalam klarifikasinya, perusahaan menyebut terdapat perbedaan identifikasi objek atau error in objectum.
PLN menjelaskan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan adalah Persil Nomor 10 b DII/Kohir Nomor 225 C1, sedangkan aset yang diklaim dikuasai secara sah oleh PLN berada pada Persil Nomor 9 DII/Kohir Nomor 137 C1.
Perbedaan identifikasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi PLN untuk mempersoalkan pelaksanaan eksekusi melalui jalur hukum.
Dalam klarifikasi yang sama, PLN juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Bantaeng pada 11 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sumpah palsu oleh saksi dan dugaan keterangan palsu dalam akta autentik yang menurut PLN menjadi bagian dari dasar pertimbangan putusan perdata di PN Bantaeng.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun menentukan keabsahan putusan perdata yang menjadi dasar eksekusi.
Untuk menghadapi perkara perlawanan eksekusi tersebut, PLN menyatakan telah memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai kuasa hukum. Pemberian kuasa itu tertanggal 23 September 2026.
Melalui langkah tersebut, PLN menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan penangguhan eksekusi sekaligus menguji persoalan yang dikemukakan terkait status aset dan kesesuaian objek tanah.
Perkembangan perkara perlawanan ini menjadi bagian penting dalam melihat kelanjutan rencana eksekusi di Bonto Tangnga. Meski demikian, permintaan penangguhan yang diajukan PLN tidak serta-merta berarti eksekusi telah ditunda.
PLN juga mempersoalkan kesesuaian objek tanah yang akan dieksekusi. Menurut pihak PLN, terdapat dugaan bahwa objek yang menjadi sasaran eksekusi tidak sesuai dengan objek yang dipersoalkan dalam perkara.
Persoalan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri melalui proses hukum, termasuk dengan memeriksa dokumen putusan, batas-batas tanah, serta data objek yang tercantum dalam penetapan eksekusi.
Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian objek tersebut masih merupakan posisi atau keberatan yang disampaikan pihak PLN dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah diputuskan.
Berdasarkan surat pemberitahuan Pengadilan Negeri Bantaeng, rencana eksekusi merujuk pada rangkaian putusan yang tercantum dalam dokumen, mulai dari putusan Pengadilan Negeri Bantaeng, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan Mahkamah Agung.
Surat tersebut juga meminta kehadiran pemohon eksekusi dalam pelaksanaan yang dijadwalkan pada 3 November 2026.
Namun, adanya pemberitahuan jadwal eksekusi dan langkah perlawanan hukum yang disampaikan PLN membuat perkembangan perkara ini perlu dicermati, terutama terkait status proses hukum dan kemungkinan adanya penetapan baru dari pengadilan.
Pengajuan perlawanan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa eksekusi otomatis tertunda. Status pelaksanaan tetap perlu dipastikan berdasarkan keputusan atau penetapan resmi pengadilan yang berwenang.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus keberatan PLN terhadap objek tanah yang akan dieksekusi.(*)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
