BANTAENG, TIMURPOS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng Sulawesi Selatan menjadwalkan pelaksanaan eksekusi tanah yang menjadi objek sengketa antara Miri bin Modding alias Amir bin Modding selaku pemohon eksekusi dengan PT PLN (Persero) beserta sejumlah unit terkait sebagai termohon.
Jadwal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan Pengadilan Negeri Bantaeng pada 19 Oktober 2026, dengan nomor surat 837/KPN.W22-U5/HK2.4/X/2026.
Berdasarkan isi surat tersebut, pelaksanaan eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 08.30 WITA, bertempat di lokasi tanah objek sengketa di Talakaya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, Bambang Supriyono, itu juga meminta kehadiran pemohon pada saat pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dalam surat pemberitahuan tersebut, PN Bantaeng menyebut pelaksanaan eksekusi didasarkan pada penetapan Ketua PN Bantaeng tertanggal 19 Oktober 2026 serta rangkaian putusan pengadilan sebelumnya.
Rangkaian perkara yang dicantumkan meliputi Putusan PN Bantaeng Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ban tanggal 29 Desember 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 67/PDT/2022/PT MKS tanggal 27 April 2022, putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2011 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024, serta putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 324 PK/PDT/2026.
Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Miri bin Modding alias Amir bin Modding atas objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan sengketa tanah antara pemohon eksekusi dan PT PLN (Persero) beserta unit terkait yang tercantum dalam surat.(*)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli
