• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    SHM 2572 atas Nama Nismawati Dipersoalkan, Keluarga Sainuddin Desak BPN Bantaeng Buka Proses Penerbitan

    Rabu, 21 Oktober 2026, 11:27 WIB Last Updated 2026-10-21T03:27:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2572 atas nama Nismawati menuai tanda tanya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keluarga Sainuddin mempersoalkan sertifikat tersebut karena diduga mencakup bidang tanah yang mereka klaim sebagai milik Sainuddin.


    Melalui perwakilannya, Rusdi, keluarga mendesak Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantaeng segera memberikan penjelasan transparan mengenai proses pengukuran, penetapan batas hingga penerbitan sertifikat yang kini dipersoalkan.


    Keluarga mempertanyakan dasar penerbitan SHM tersebut, terutama terkait kesesuaian antara objek tanah yang tercatat dalam dokumen pertanahan dan riwayat kepemilikan yang mereka yakini.


    “Bagaimana proses pengukuran sampai sertifikat itu bisa terbit atas nama orang lain, sementara tanah yang menjadi objek pengukuran menurut kami adalah tanah milik Sainuddin? Kepala BPN Bantaeng harus memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegas Rusdi.


    Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.


    Keluarga meminta BPN Bantaeng memeriksa kembali seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 2572, termasuk riwayat tanah, data fisik dan yuridis, berita acara pengukuran, penetapan batas bidang tanah, serta dokumen pendukung lainnya.


    Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Nismawati, nama yang tercantum dalam SHM Nomor 2572, disebut mengaku bahwa tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukanlah tanah miliknya.


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihak keluarga, Nismawati disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mendatangi rumahnya untuk mencari sertifikat dimaksud.


    Nismawati juga disebut mengaku tidak pernah dipanggil saat proses pengukuran tanah berlangsung. Ia dikabarkan baru mengetahui keberadaan sertifikat setelah seorang staf desa membawa dokumen tersebut kepadanya untuk diminta melakukan pembayaran.


    Sejumlah pertanyaan pun muncul: siapa yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pengajuan, siapa yang menunjukkan batas-batas tanah, serta bagaimana prosedur pengukuran dan verifikasi kepemilikannya dilakukan?


    Rusdi menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya berujung pada perdebatan antara keluarga Sainuddin dan pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat.


    Menurutnya, BPN sebagai instansi yang menerbitkan sertifikat perlu menjelaskan persoalan ini berdasarkan dokumen resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kalau pemegang sertifikat sendiri mengaku bahwa tanah tersebut bukan miliknya, sementara keluarga kami menyatakan tanah itu milik Sainuddin, maka pertanyaannya adalah bagaimana sertifikat itu bisa terbit? Ini yang harus dijelaskan oleh BPN Bantaeng, bukan dibiarkan menjadi persoalan di tengah masyarakat,” ujar Rusdi.


    Ia mendesak Kepala BPN Bantaeng segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM Nomor 2572.


    Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, kekeliruan administrasi, atau persoalan lain dalam proses penerbitannya, keluarga meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Di sisi lain, status kepemilikan tanah dan keabsahan sertifikat tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta mekanisme hukum yang berwenang.


    Keluarga berharap BPN Bantaeng tidak mengabaikan persoalan ini. Sebab, ketidakjelasan riwayat tanah dan batas bidang berpotensi memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera ditangani secara transparan dan profesional.


    Hingga berita ini naik tayang, keterangan resmi dari BPN Kabupaten Bantaeng mengenai dasar dan proses penerbitan SHM Nomor 2572 tersebut belum berhasil terkonfirmasi.(**)




    Editor: Rosmawati

    Reporter: Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini