• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Frans Armenda Ginting, ST, M.Si Komit Jalankan Amanah Selaku PPK Sesuai Tufoksi Berdasar Peraturan

    Selasa, 03 November 2026, 16:09 WIB Last Updated 2026-11-03T08:09:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    BINJAI,TIMURPOS.COM-Frans Armenda Ginting, S.T., menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kota Binjai. 

    Dalam kapasitasnya tersebut, ia sering memberikan keterangan resmi dan klarifikasi terkait berbagai proyek infrastruktur di Kota Binjai.

    Tugas atau Tufoksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah (APBN/APBD). 

    Berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (termasuk Perpres No. 12/2021 sebagai perubahan Perpres No. 16/2018), tugas pokok PPK dalam proyek infrastruktur meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian kontrak.

    Perencanaan dan Persiapan Pengadaan
    Menyusun Rencana Pengadaan dengan Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan konsolidasi pengadaan.

    Menetapkan Spesifikasi Teknis / KAK Menentukan spesifikasi teknis barang/jasa atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi/infrastruktur.

    Menyusun Rancangan Kontrak: Menyiapkan draf dan format perjanjian kerja sama dengan penyedia, menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan Menetapkan HPS untuk proyek infrastruktur yang akan dilelangkan.

    Menetapkan Besaran Uang Muka dengan Menentukan persetujuan dan besaran uang muka kerja jika dipersyaratkan dalam kontrak. 

    Editor : Syahril
    Reporter : Ariel
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini