BANTAENG, TIMURPOS.COM – Persoalan penggantian dana calon jemaah haji Kabupaten Bantaeng senilai Rp260 juta kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bantaeng hingga memasuki November 2026 disebut belum juga direalisasikan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Forum Pemuda Anti Pungli (FPAP) Kabupaten Bantaeng, Iczhan Revolusi. Ia mengaku ikut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kabupaten Bantaeng pada 18 Mei 2026, sehari sebelum keberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Bantaeng.
Menurut Iczhan, dalam RDP tersebut pihak Bagian Kesra telah menyampaikan komitmen untuk mengganti dana calon jemaah haji sebesar Rp260 juta sebagaimana tertuang dalam notulen rapat. Namun, ia menyayangkan komitmen tersebut hingga kini belum diwujudkan.
"Dalam RDP tersebut, Bagian Kesra berjanji akan membayar dana jemaah haji tersebut sebesar Rp260 juta, namun hanya tinggal janji saja," ungkap Iczhan.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut pernah disampaikannya secara langsung kepada Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, saat bertemu di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng.
Dalam pertemuan itu, menurut Iczhan, Bupati menyetujui rencana pembayaran penggantian dana tersebut.
"Saya sempat ketemu Pak Bupati waktu di Ruang Pola beberapa waktu lalu, dan Pak Bupati mengaminkan pembayaran tersebut. Sebab, menurut Bupati, kecil kalau cuma Rp260 juta," katanya.
Meski demikian, Iczhan mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran, padahal persoalan tersebut telah dibahas bersama DPRD dan disebut telah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah.
Lebih lanjut, ia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Menurutnya, Inspektorat memiliki peran penting dalam pengawasan dan pemberian konsultasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memastikan tindak lanjut atas persoalan yang menjadi temuan atau laporan.
Ia berharap Inspektorat Kabupaten Bantaeng dapat memberikan penjelasan dan rekomendasi yang jelas terkait persoalan penggantian dana tersebut.
Kini, publik menunggu kejelasan realisasi penggantian dana Rp260 juta yang sebelumnya disebut telah menjadi komitmen dalam forum RDP.
Apakah janji yang telah dituangkan dalam notulen rapat tersebut akan segera direalisasikan, atau justru kembali menjadi persoalan tanpa kepastian?. (*)
Editor: Bang Jul
