BANTAENG, TIMURPOS.COM – DPD LSM Tim Investigasi dan Klarifikasi Pembangunan (TKP) Kabupaten Bantaeng resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga terjadi di lingkungan SMAN 3 Bantaeng, Tanetea, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng.
Laporan pengaduan tersebut diajukan langsung oleh Ketua DPD LSM TKP Bantaeng, Aidil. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan penyewaan aset milik daerah serta dugaan permintaan uang terhadap tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Aidil menjelaskan, laporan yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan hasil penyewaan aset milik negara atau daerah di lingkungan SMAN 3 Bantaeng yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan Pergub Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 mengenai tata cara penyewaan barang milik daerah.
"Kami menduga hasil penyewaan aset sekolah tersebut tidak disetorkan atau tidak disalurkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dan mekanisme pengelolaannya," jelas Aidil.
Tak hanya persoalan penyewaan aset, DPD LSM TKP Bantaeng juga mengadukan dugaan permintaan uang sebesar Rp500 ribu per orang kepada sejumlah guru, baik berstatus ASN maupun non-ASN, di lingkungan SMAN 3 Bantaeng.
Dugaan permintaan uang tersebut turut dimasukkan dalam laporan pengaduan untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai tujuan, dasar permintaan, pihak yang meminta, serta penggunaan dana yang dimaksud.
Aidil menegaskan, pihaknya berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas penerimaan administrasi, melainkan segera ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami berharap Unit Tipidkor Polres Bantaeng segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menelusuri dugaan aliran dana penyewaan aset dan permintaan uang terhadap guru. Jika ditemukan unsur pidana, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
DPD LSM TKP Bantaeng menyatakan akan mengawal perkembangan laporan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan aset daerah dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih sebatas laporan pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.(*)
Editor: Bang Jul
