Iklan

Follow us

Ketua Relawan Mandiri Prabowo-Gibran Nusa Utara Kritisi Putusan DKPP Terhadap KPU RI

Timur Pos
Selasa, 06 Februari 2024, 17:58 WIB Last Updated 2024-02-06T09:58:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

KETUA RELAWAN MANDIRI PRABOWO-GIBRAN NUSA UTARA BERSATU SEM MAKALUASE(Foto: Istimewa)


MANADO,TIMURPOS.Com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.


Sanksi ini di berikan karena ketua KPU RI melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.


Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135 -PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.


Saat di jumpai Usai debat terakhir Gibran Mengatakan akan menindak lanjuti tentang keputusan dari DKPP kepada KPU RI terkait pencalonan dirinya.


"Akan kami tindak lanjuti tentang keputusan ini"ucap Gibran.


Sementara itu ketua relawan mandiri prabowo-gibran Nusa Utara bersatu,Drs Sem N Makaluase M.Sc mengatakan,Jangan di dasari pada ambisius dan arogansi yang bermuara pada kepentingan pribadi dan kelompok sehingga keputusan akan di anulir.


"Mengapa nanti sekarang, seharusnya kalau memang bermasalah kenapa tidak di eksekusi.mungkin ini ada apa-apanya"ucap Ketua relawan mandiri prabowo-gibran Nusa Utara bersatu.


Sem Makaluase menambahkan Itu sudah berlalu, setelah ada ke absahan dari KPU mereka sah secara UU.


"Dampaknya akan terjadi kehancuran di Politik nasional jika suasananya seperti ini"tutupnya.



Editor : Alfrets Maurits



Reporter : Rusdi

Komentar

Tampilkan

Terkini