Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe Saat Operasi Kenalpot Racing/Prong di Kota Tahuna
SANGIHE, TIMURPOS.COM - Atas laporan masyarakat Sangihe kepada pihak Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan maraknya motor kenalpot racing ( prong ) yang sangat meresahkan, kini pihak lalu lintas ( lantas ) Polres Sangihe langsung merespon adanya laporan tersebut. Selasa ( 4/02/2025 ).
Kapala Kepolisian Resort ( Polres ) Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, SH. MH. MAP melalui Kasat Lantas Polres, Iptu Ismail Diko, S.sos, mengatakan," tentunya dengan adanya laporan masyarakat tersebut kami pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe langsung bergerak cepat untuk melakukan kegiatan operasi adanya motor kenalpot racing atau prong di wilayah Kota Tahuna. "Ucapnya.
Motor kenalpot yang bukan standar dari diler, kami pihak Lantas Polres Sangihe langsung akan melakukan tindakan teguran atau penahanan kendaraan roda dua apabila terlihat kendaraannya yang benar - benar melanggar aturan saat berkendara dijalan maupun surat - surat yang tidak lengkap. "Urainya.
Sekitar pukul 10 : 00 Wita kami pihak personil Lantas Polres Sangihe langsung bergerak ke jalan - jalan Pusat Kota Tahuna diantara lain boulevard, perempatan kantor pos tahuna, depan pengadilan, maupun di tempat lain yang berada di Kota Tahuna sehingga operasi yang kami lakukan sesuai laporan masyarakat akhirnya berhasil kami dapatkan, yaitu kendaraan roda dua yang memiliki kenalpot racing atau prong berserta surat yang tidak lengkap. "Terangnya.
Lanjutnya, "target kami untuk roda dua sudah kami lakukan melalui tilang di berapa tempat, seperti motor ada tiga yang ditilang dan selanjutnya ada delapan motor hanya dengan tindakan berupa teguran. Operasi ini tentunya kami akan lanjutkan demi kepentingan masyarakat dan kenyamanan masyarakat khususnya Kabupaten Kepulauan Sangihe. "Tuturnya.
Himbauan kepada masyarakat Kepulauan Sangihe yang kendaraan roda duanya menggunakan kenalpot racing atau prong, kami pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sangihe meminta jangan lagi memasang kenalpot seperti itu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan seharusnya tetap memakai kenalpot yang sudah di rancang oleh pihak diler atau pabrik. "Tutup Kasat Lantas Polres Sangihe, Iptu, Ismail. Diko, S.sos.
Editor : Rusdi
Reporter : Alfrets Maurits