Iklan

Follow us

Heboh Dugaan Temuan Rp10 M di RSUD Bulukumba, Disebut Hoaks Tapi Minta Berita Ditakedown?

Selasa, 26 Mei 2026, 19:41 WIB Last Updated 2026-05-26T11:41:03Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba


BULUKUMBA, TIMURPOS.COM — Polemik dugaan temuan kerugian negara senilai Rp10 miliar di lingkungan RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba kian memanas dan menjadi sorotan luas masyarakat.


Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan temuan tersebut, pihak humas Pemerintah Kabupaten Bulukumba muncul dengan klarifikasi yang menyebut informasi itu sebagai hoaks, Selasa (26/5/2026).


Namun, alih-alih meredam polemik, klarifikasi itu justru memantik tanda tanya baru di tengah publik dan kalangan insan pers. Pasalnya, di saat isu tersebut disebut tidak benar, pihak direktur rumah sakit justru disebut meminta agar berita yang telah tayang diturunkan atau ditakedown.


Situasi ini memunculkan spekulasi sekaligus sorotan tajam. Publik mempertanyakan, jika informasi tersebut benar-benar tidak berdasar, mengapa harus ada permintaan penghapusan berita?


Berdasarkan komunikasi melalui sambungan WhatsApp dengan pihak media, Direktur RSUD disebut sedang dalam perjalanan menuju Makassar sehingga belum dapat memberikan penjelasan langsung. Dalam komunikasi itu, ia meminta awak media datang menemuinya pada hari Selasa di ruang kerjanya.


Namun yang menjadi perhatian serius, dalam percakapan itu juga disebut adanya permintaan agar berita yang telah terbit diturunkan.


Langkah tersebut sontak menimbulkan pertanyaan. Sejumlah kalangan menilai, apabila suatu pemberitaan dianggap tidak benar, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan meminta penghapusan sepihak.


Hingga kini, belum ada penjelasan resmi secara rinci mengenai apakah benar terdapat hasil audit, pemeriksaan internal, atau dokumen resmi dari lembaga berwenang yang berkaitan dengan dugaan temuan tersebut.


Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.


Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa pers wajib melayani hak jawab.


Artinya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme hukum yang tersedia adalah memberikan klarifikasi resmi melalui hak jawab, bukan melakukan tekanan agar berita dihapus.


Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan media untuk menguji informasi, bersikap independen, serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Karena itu, penggunaan frasa seperti “diduga”, “disinyalir”, atau “berdasarkan informasi yang berkembang” menjadi penting agar pemberitaan tetap profesional dan tidak menghakimi.


Publik Bertanya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?


Di tengah derasnya pemberitaan dan klarifikasi yang beredar, masyarakat mulai ramai membicarakan polemik ini di media sosial maupun forum diskusi lokal.


Sejumlah pertanyaan yang kini mengemuka di tengah publik antara lain:

Jika informasi tersebut benar-benar hoaks, mengapa harus meminta berita diturunkan?

Mengapa tidak cukup dengan klarifikasi resmi disertai data pembanding?

Apakah ada audit atau pemeriksaan internal yang sedang berlangsung?

Jika tidak ada persoalan, mengapa isu ini berkembang begitu luas?


Sebagian aktivis menilai, munculnya klarifikasi tanpa penjelasan rinci justru berpotensi memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menunggu penjelasan resmi secara terbuka dari pihak RSUD Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba maupun instansi terkait untuk menjawab polemik yang terus bergulir.


Pihak media sendiri menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keseimbangan informasi serta memenuhi hak publik untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.


Editor: Rosmawati

Reporter: Tri Indra

Komentar

Tampilkan

Terkini