• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Bupati RK Beri Sanksi Tegas kepada 506 ASN Mitra yang Terbukti Melakukan Kecurangan dalam Sistem Absen

    Jumat, 11 April 2025, 12:50 WIB Last Updated 2025-04-11T04:50:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    MITRA, TIMURPOS.COM. --  Apel Perdana Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) pasca Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 dan Cuti Bersama, Kamis (10/4/2025) di Lapangan Upacara Kompleks Kantor Bupati.

     

    Bupati Ronald Kondoli mengungkapkan bahwa di lingkungan Pemkab Mitra ada sebanyak 506 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terbukti melakukan kecurangan dalam sistem absensi online.   Temuan ini memicu reaksi tegas dari pemerintah daerah dengan pemberian sanksi disipliner kepada para ASN yang terlibat.

     

    Secara tegas Bupati Kandoli mengatkan jika modus yang digunakan melibatkan pemalsuan foto wajah dan penggunaan aplikasi GPS palsu.

     

    Untuk hal ini Bupati Kandoli tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik curang ini. Ia langsung menerapkan sanksi berupa pemblokiran sistem absensi bagi ASN yang terbukti melakukan kecurangan. 

     

    “Ada 506 ASN terungkap gunakan foto dan GPS palsu untuk absen. Atas temuan itu maka absennya saya blokir selamanya serta diberi teguran keras, hingga hukuman disipliner,” tegas Kandoli, Kamis (10/4/25).

     

    Lebih lanjut Kandoli juga mengatakan, selain teguran keras, sanksi lain yang diterapkan adalah pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).  Dengan adanya pemblokiran absensi otomatis mempengaruhi akumulasi jam kerja, yang berdampak langsung pada pemotongan tunjangan kinerja ASN yang bersangkutan.

     

    “Karena diblokir itu akan berpengaruh pada TPP berupa akumulasi jam bekerja, efeknya hukuman disiplin,” ucap Kandoli.

     

    ASN yang terkena sanksi diminta segera menandatangani surat pernyataan bahkan mengurus pemulihan absensi mereka ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

     

    Bupati Kandoli juga menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini mulai berlaku sejak Hari ini Kamis, 10 April 2025 dan tidak memiliki batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kedisiplinan ASN.

     

    Kandoli juga pastikan jika dirinya akan memantau kinerja para ASN, guna penilaian dan evaluasi menuju layanan birokrasi yang prima dan profesional.

     

    “Mewujudkan Mitra yang semakin maju dan sejahtera. Tidak cukup hanya dengan program kerja yang baik, tapi tak dibarengi disiplin. Disiplin kunci menuju suksesnya visi-misi pimpinan,” pungkasnya.

     

    Selain menyoroti soal absensi kehadiran ASN, Bupati Ronald Kandoli juga berharap seluruh perangkat daerah untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.

     

    Editor:  Alfrets Maurits

    Reporter: James Wahongan

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini