• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kasat Reskrim Polres Bantaeng Klarifikasi Isu Dugaan Setoran Tambang Galian C

    Senin, 14 September 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-09-14T12:37:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membantah adanya dugaan setoran bulanan dari pelaku usaha tambang galian C kepada oknum anggota kepolisian untuk memperlancar aktivitas pertambangan.


    Bantahan tersebut disampaikan menyusul informasi dari seorang sopir truk berinisial S yang mengaku mengetahui adanya dugaan setoran sebesar Rp2 juta per bulan kepada oknum Kanit di Polres Bantaeng.


    Sebelumnya, S menyebut aktivitas tambang galian C di kawasan Desa Biang Loe, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, telah berlangsung sekitar tiga bulan.


    Menurut pengakuan S, informasi mengenai dugaan setoran tersebut diperolehnya dari bos tambang berinisial SU. Namun, S mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas anggota kepolisian yang disebut menerima uang tersebut.


    Menanggapi informasi itu, AKP Andi Aldiansyah menegaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, dirinya tidak pernah mengetahui adanya praktik setoran bulanan dari pelaku usaha tambang galian C kepada pihak kepolisian.


    “Semenjak saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, saya tidak tahu mengenai adanya setoran per bulan,” tegas AKP Andi Aldiansyah, Senin (14/9/2026) kepada awak media. 


    Ia juga mengatakan bahwa informasi mengenai dugaan setoran tersebut tidak pernah muncul dalam pelaksanaan tugas di jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.


    Termasuk para Kanit di bawah jajarannya, kata dia, tidak pernah melaporkan ataupun mengetahui adanya praktik setoran dari pelaku usaha tambang kepada anggota kepolisian.

    “Begitu juga dengan Kanit, tidak pernah ada kasus setoran,” ujarnya.


    AKP Andi Aldiansyah menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan maupun membenarkan praktik pemberian uang kepada oknum anggota kepolisian sebagai imbalan untuk membiarkan aktivitas pertambangan galian C.


    “Jadi tidak ada aktivitas setoran yang dilakukan oleh para pelaku usaha tambang galian C ke Polres Bantaeng,” tegasnya.


    Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik tersebut, maka informasi itu sebaiknya disertai bukti yang dapat diverifikasi dan ditelusuri lebih lanjut.


    Dengan demikian, dugaan setoran bulanan sebesar Rp2 juta tersebut hingga kini masih berupa klaim dari sumber yang menyebut mengetahuinya, sementara pihak Satuan Reskrim Polres Bantaeng telah memberikan bantahan.


    Belum terdapat keterangan mengenai identitas oknum polisi yang dituduhkan menerima setoran maupun bukti penyerahan uang sebagaimana klaim yang beredar.(**) 




    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini