• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Kerugian Negara Capai 12 Miliar, Kejari Bantaeng Naikkan Kasus Dugaan Korupsi PT Bantaeng Sinergi Cemerlang ke Tahap Penyidikan

    Selasa, 15 September 2026, 12:27 WIB Last Updated 2026-09-15T04:27:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2020 hingga 2025 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


    Peningkatan status perkara tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.


    Informasi tersebut disampaikan Kejari Bantaeng melalui siaran pers pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, yang dipimpin langsung oleh Kajari Hadi Sukma Siregar, S.H,.C.N diampingi oleh Kasi Pidsus Abdul Basir, S.H dan Kasi Intel Akhmad Dwi Putra, S.H,.M.H.


    Disebut, PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang bergerak dalam pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).


    Dalam proses bisnisnya, Pemkab Bantaeng melakukan penyertaan modal kepada perusahaan tersebut dengan total nilai mencapai Rp51,47 miliar. Nilai tersebut terdiri atas penyertaan dalam bentuk uang sebesar Rp25 miliar serta barang milik daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar.

    Dari penyertaan modal tersebut, pada tahap pertama telah direalisasikan sebesar Rp5 miliar, sementara Rp20 miliar disebut belum terlaksana.


    Kejari Bantaeng mengungkapkan, dari dana penyertaan modal yang telah direalisasikan, terdapat sekitar Rp3,18 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan pengadaan tanah untuk mendukung Kawasan Industri Bantaeng.


    Namun, dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana penyertaan modal tersebut, khususnya yang dialokasikan untuk pengadaan tanah.


    Selain persoalan penyertaan modal, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam kegiatan Business to Business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan salah satu perusahaan swasta.


    Kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian tertanggal 28 Desember 2020 tersebut mencakup jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai mencapai Rp39,50 miliar.


    Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dan menilai pengelolaan kegiatan tidak mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

    Kondisi tersebut diduga mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang terlibat.


    Kejari Bantaeng juga menyebut adanya indikasi under reporting, yang diduga menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya.


    Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang selama periode 2020 hingga 2025, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.


    Dari hasil penyelidikan tersebut, dugaan penyimpangan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.

    Atas dasar ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Kejari Bantaeng kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.


    Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagai primair dan Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor sebagai subsidair.


    Kejari Bantaeng menegaskan, proses penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan tersebut.


    Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.


    Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng selaku Penyidik, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N., menerangkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.


    Hingga tahap ini, Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman serta pengumpulan alat bukti.(*) 



    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati/Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini