Iklan

Follow us

Bukan Soal Sistem dan Teknis, Revisi UU Pemilu Harus Fokus pada Pencegahan Politik Uang

Timur Pos
Senin, 26 Mei 2025, 16:44 WIB Last Updated 2025-05-26T08:44:02Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Ilustrasi 

SANGIHE, TIMURPOS. COM
— Jaringan Rakyat untuk Demokrasi Sehat dan Bermartabat (JARAK DEKAT) menilai bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR tidak boleh hanya berkutat pada wacana sistem proporsional terbuka atau tertutup, teknis pelaksanaan dalam hal keserentakan antara Pilpres, Pileg atau Pilkada. Isu krusial yang harus menjadi fokus utama adalah praktik politik uang (money politics) yang selama ini mencederai integritas demokrasi dan merusak kualitas pemilu di Indonesia.


Direktur JARAK DEKAT, Fariz Maulana Akbar, menegaskan bahwa politik uang adalah bentuk krisis demokrasi yang tidak bisa dianggap sepele.

"Politik uang bukan hanya pelanggaran etika pemilu, melainkan bentuk krisis demokrasi yang sistemik. Ia menggerus nilai-nilai keadilan, memperkuat budaya transaksional, dan melanggengkan korupsi elektoral," kata Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).


Menurut Fariz, salah satu langkah konkret yang harus diakomodasi dalam revisi UU Pemilu adalah penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya dalam aspek penindakan dan penjatuhan sanksi.

"Selama ini Bawaslu terlalu dibatasi oleh proses administratif dan bukti yang sulit dijangkau. Revisi UU harus memberikan kewenangan lebih kuat, termasuk dalam akses terhadap bukti digital dan mekanisme perlindungan bagi pelapor (whistleblower),” ujarnya.


Selain penguatan kelembagaan, Fariz juga menekankan pentingnya strategi pencegahan jangka panjang melalui edukasi publik. Ia menilai bahwa rakyat harus diberdayakan sebagai pemilih cerdas dan berintegritas.

"Politik uang tumbuh subur karena ketimpangan informasi dan tekanan ekonomi. Maka edukasi politik dan sosialisasi nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat harus menjadi program prioritas nasional,” tegasnya.


Data Bawaslu menunjukkan adanya 130 laporan dugaan politik uang dalam Pilkada 2024 yang tersebar di berbagai daerah. Meski sudah diatur dalam Pasal 187A UU Pemilu dengan ancaman pidana hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar, praktik ini tetap berulang karena lemahnya penegakan hukum dan minimnya efek jera.


JARAK DEKAT menyerukan kepada DPR dan pemerintah agar revisi UU Pemilu benar-benar menyasar akar persoalan, bukan sekadar perdebatan teknis sistem pemilu.

"Demokrasi tidak akan sehat tanpa pemilu yang bersih. Dan pemilu tidak akan bersih jika politik uang terus dibiarkan tanpa pencegahan yang serius dan sistemik,” tutup Fariz.








Editor : James Wahongan 

Reporter : Alfrets Maurits 




Komentar

Tampilkan

Terkini