Iklan

Follow us

POLRES BINJAI BONGKAR PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI, EMPAT ORANG DITANGKAP

Timur Pos
Kamis, 15 Mei 2025, 15:55 WIB Last Updated 2025-05-15T07:55:08Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Tersangka yang diamankan

BINJAI, TIMURPOS. COM
- Kepolisian Resor (Polres) Binjai berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Rabu (14/5/2025).


Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter BBM jenis solar subsidi, sejumlah peralatan pendukung, serta empat orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan energi nasional agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.


 "Kami menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah langkah nyata dalam menjaga hak masyarakat dan memastikan energi disalurkan kepada pihak yang berhak," tegasnya saat berada di Mapolres Binjai.


Dua tersangka pertama, berinisial MI (51) dan MH (22), ditangkap di SPBU 14207182 Stabor, Jalan Binjai-Kuala, Dusun I, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Keduanya tertangkap tangan saat mengisi BBM bersubsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar.


Sementara itu, dua tersangka lainnya, SR (65) dan HR (22), ditangkap di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Polisi menghentikan mobil Kijang Super warna hijau dengan nomor polisi BK 1496 RA yang telah dimodifikasi tangkinya. Di dalam mobil ditemukan selang yang terhubung dengan mesin pompa minyak.


Dari keterangan pelaku, BBM subsidi jenis Pertalite yang mereka peroleh berasal dari dua SPBU, yaitu SPBU Stabor 14207182 di Desa Pekan Selesai dan SPBU Tanjung Jati 142071100 di Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.


Saat ini, keempat tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.


Polres Binjai mengimbau masyarakat untuk turut aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.







Editor : Alfrets Maurits 

Reporter : Syahril


Komentar

Tampilkan

Terkini