SANGIHE,TIMURPOS. COM – Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Koalisi Orang Tua Murid Peduli Akses Sekolah (KOMPAS) mendesak Bupati Kepulauan Sangihe untuk mencabut Keputusan Bupati No. 121/420/Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025.
Desakan tersebut disampaikan melalui petisi publik yang mereka luncurkan pada Rabu (5/6/2025), sebagai bentuk keprihatinan terhadap kebijakan yang dinilai tidak partisipatif dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami menilai Juknis ini disusun secara tertutup, tidak melibatkan stakeholder pendidikan secara memadai, sehingga tidak memiliki legitimasi sosial dan rawan menimbulkan keresahan,” ujar Fariz Maulana Akbar inisiator dari KOMPAS.
Selain mencabut keputusan tersebut, KOMPAS juga meminta DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk:
1. Menyusun ulang Juknis SPMB secara lebih transparan dan partisipatif
2. Melibatkan stakeholder pendidikan seperti guru, kepala sekolah, orang tua murid, pemerhati pendidikan dan tokoh masyarakat.
3. Mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, dan sosial daerah
4. Menerapkan kebijakan yang fleksibel sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan
Menurut mereka, sebagai wilayah terdepan, terluar, dan berbatasan langsung dengan negara lain, Kabupaten Kepulauan Sangihe membutuhkan pendekatan kebijakan yang adaptif, fleksibel dan berbasis konteks lokal.
“Kita tidak menolak perbaikan sistem. Tapi jika kebijakan dibuat dari balik meja tanpa suara masyarakat dan memahami realitas daerah seperti Sangihe, maka akan terjadi ketimpangan dan akses pendidikan justru makin sempit," imbuh Fariz.
"Jangan sampai Juknis ini malah menyandera dan memenjarakan anak kita dengan dalih jalur domisili padahal kualitas sekolah dan tenaga pendidiknya belum merata,” pungkasnya.
KOMPAS juga mengingatkan bahwa implementasi Juknis yang tidak realistis berpotensi memicu kegaduhan dan ketegangan sosial di tengah masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Hingga berita ini diturunkan, Petisi yang ditandatangani oleh hampir 50 orang tua murid itu, rencananya ditujukan kepada Bupati, DPRD dan Dinas Pendidikan. Sejauh ini, baru tersampaikan kepada DPRD dan Dinas Pendidikan. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan resmi atas petisi tersebut.
Editor : James Wahongan
Reporter : Alfrets Maurits