Fariz Maulana Akbar, koordinator KOMPAS
TAHUNA, TIMURPOS. COM - Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SDN 1 Tahuna tengah menuai sorotan publik. Koalisi Orang Tua Murid Peduli Akses Sekolah (KOMPAS) menemukan dugaan pelanggaran serius terkait alokasi Jalur Mutasi yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 121/420 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB, kuota Jalur Mutasi untuk jenjang Sekolah Dasar hanya maksimal 5% dari total daya tampung rombongan belajar. Dengan daya tampung SDN 1 Tahuna sebanyak 28 siswa dalam satu rombongan belajar, kuota Jalur Mutasi semestinya hanya diberikan untuk 1 siswa saja (5% dari 28 dibulatkan ke bawah).
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa jumlah siswa yang diterima melalui Jalur Mutasi melebihi kuota maksimal yang diatur. “Ini bukan soal selisih angka, tapi soal integritas pelaksanaan aturan. Batas maksimal 5% itu bersifat tegas dan tidak membuka ruang interpretasi lain,” ujar Fariz Maulana Akbar, koordinator KOMPAS melalui rilis yang diterima, Kamis (3/7/2025) siang.
KOMPAS meminta pemerintah daerah dan pihak sekolah untuk secara terbuka menjelaskan dasar penerimaan siswa yang melebihi batas Jalur Mutasi tersebut. Mereka juga mendorong evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang pada tahun-tahun mendatang.
“Publik perlu kejelasan. Kalau regulasinya tegas, jangan malah dilanggar. Pendidikan adalah hak semua anak yang harus dijaga dengan keadilan dan kejujuran,” tegas Fariz.
KOMPAS berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD dan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebagai langkah pengawasan publik atas dugaan pelanggaran ini.
Editor : James Wahongan
Reporter : Alfrets Maurits