![]() |
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama Tim Auditor Inspektorat Daerah Bantaeng melakukan pemeriksaan. |
BANTAENG SULSEL, TIMURPOS.COMl -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama Tim Auditor Inspektorat Daerah Bantaeng melakukan pemeriksaan massal terhadap ratusan saksi di Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Rabu (13/8/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi kebenaran pembayaran gaji dan honor bagi perangkat desa serta sejumlah pihak terkait di Pemerintah Desa Pattallassang, mulai Januari hingga Juni 2025.
"Hari ini, kami mengonfirmasi staf desa, perangkat desa, kader posyandu, guru mengaji, kepala dusun, dan imam masjid. Tujuannya memastikan apakah mereka benar-benar menerima gaji atau honor sesuai LPJ yang ada, atau justru belum dibayarkan," ungkap salah satu anggota Tim Penyidik Tipidsus.
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H., menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Plt Kepala Desa Pattallassang, A. Zainal.
"Langkah ini untuk melengkapi dokumen penghitungan kerugian negara yang tengah dikerjakan Tim Auditor Inspektorat. Kami memverifikasi langsung ke 170 penerima honor dan gaji yang tercatat di LPJ," jelasnya.
Demi kelancaran proses, pemeriksaan melibatkan 7 personel auditor Inspektorat, 10 penyidik Tipidsus, serta 20 personel keamanan gabungan dari Kodim 1410 dan Polres Bantaeng, termasuk 3 anggota Unit Tipikor.
Kasus ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara, sementara mantan Plt Kades Pattallassang telah berstatus tersangka.
Editor : Alfrets Maurits
Reporter : Tri