BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua pelaku berinisial MM (36) dan IN (26) diamankan saat operasi di Lanying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 sachet besar berisi sabu,
3 sachet sedang berisi sabu,
27 sachet kecil berisi sabu,
2 kotak tempat sabu (warna merah dan hitam),
1 timbangan digital,
2 unit handphone merk Vivo warna hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Hendra Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya nyata Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya
Editor : Tri Indra Reporter : Tri Indra