Iklan

Follow us

Polres Jeneponto Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Dua Warga Bantaeng Diamankan

Minggu, 14 Juni 2026, 10:15 WIB Last Updated 2026-06-14T02:15:22Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



JENEPONTO, TIMURPOS. COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat sekitar 1 kilogram di wilayah Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat (12/6/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (39), warga Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, dan MFAF (26), warga Kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Jeneponto membentuk tim gabungan yang melibatkan Unit Resmob dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan di lokasi.


Saat melakukan pemantauan, petugas melihat sebuah mobil Toyota Calya warna putih melintas dengan kecepatan tinggi. Ketika hendak dihentikan, kendaraan tersebut diduga berusaha melarikan diri hingga menabrak mobil operasional petugas.


Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan dan melakukan tindakan terukur dengan menembak ban kendaraan hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang berisi satu sachet plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. Barang tersebut ditemukan di bawah jok pengemudi.

Selain itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam berbagai merek dan satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan oleh para terduga pelaku.


Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan barang yang diduga sabu tersebut dan menyebut barang tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah dengan imbalan tertentu. Sementara terduga lainnya mengaku berperan mengambil barang tersebut di wilayah Kota Makassar melalui sistem tempel.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Editor: Jul Tanggo

Reporter: Rosma/Tri Indra

Komentar

Tampilkan

Terkini