JAKARTA,TIMUR POS.COM (28/09/25) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bapak Kevin Wu, secara aktif menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi peningkatan kualitas hidup masyarakat Ibu Kota, menjamin perlindungan sosial yang lebih komprehensif, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam membangun lingkungan yang lebih sejahtera.
Dalam berbagai kesempatan sosialisasi, Bapak Kevin Wu menekankan bahwa Perda ini bukan sekadar regulasi, melainkan sebuah komitmen kolektif untuk memastikan setiap warga Jakarta mendapatkan hak-hak dasar kesejahteraan sosial. "Perda Nomor 4 Tahun 2013 adalah pilar penting yang menjadi landasan kita bersama untuk mewujudkan Jakarta yang lebih berkeadilan dan peduli terhadap sesama," ujar Bapak Wu. "Melalui pemahaman yang mendalam tentang Perda ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak-hak mereka sekaligus kewajiban untuk turut serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial."
Lebih lanjut, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai program dan layanan yang diatur dalam Perda tersebut, mulai dari bantuan sosial, pemberdayaan komunitas, hingga perlindungan bagi kelompok rentan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam pembangunan dan setiap individu dapat merasakan dampak positif dari kebijakan pemerintah daerah.
Melalui upaya sosialisasi yang masif ini, Bapak Kevin Wu berharap masyarakat dapat semakin proaktif dalam memanfaatkan fasilitas dan program kesejahteraan sosial yang tersedia. "Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan. Dengan pemahaman yang baik, warga dapat berperan aktif bersama pemerintah menciptakan ekosistem sosial yang solid, di mana kepedulian dan gotong royong menjadi nilai utama," pungkasnya. Inisiatif ini menegaskan komitmen DPRD DKI Jakarta untuk selalu hadir dan bekerja demi kesejahteraan rakyat.
Editor : Tri Indra
Reporter : Saud M