BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS -- Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Sabil, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Selasa malam (23/9/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Pelaku diketahui bernama Ganggang alias Bobo (18), warga Kelurahan Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto. Ia ditangkap saat berada di salah satu penginapan di Jalan Raya Lanto, Kelurahan Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2023 hingga 2025. Beberapa laporan polisi yang menjeratnya antara lain:
11 Juni 2025 di Jalan Raya Lanto, Tappanjeng, dengan kerugian Rp17 juta, 23 Januari 2025 di Kompleks Terminal Baru, Bonto Atu, 4 Juni 2024 di Pasar Baru Bantaeng, dan 2 Maret 2023 di Pasar Baru Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, SH.MSi mengatakan, Korban dalam kasus ini antara lain Basri (45), Nur Anisa (23), dan Muhammad Ridha (36), yang kehilangan uang tunai serta barang dagangan senilai puluhan juta rupiah.
"Dalam pengakuannya, pelaku biasanya beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu atau jendela belakang rumah maupun kios korban. Uang hasil curian digunakan untuk membeli ponsel, pakaian, narkotika, judi online, minuman keras, hingga membayar jasa pekerja seks komersial (PSK)," ujar Kasat Reskrim.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, Besi congkel yang digunakan untuk membobol kios, dua unit ponsel (Redmi 9 dan Vivo), dan beberapa potong pakaian yang dibeli dari hasil curian.
Kasat Reskrim IPTU Gunawang Amin, SH.MSi juga menegaskan bahwa Ganggang alias Bobo merupakan residivis dengan spesialisasi pencurian rumah dan kios. "Pelaku juga merupakan Residivis yang melakukan aksinya sebagai spesialis pencurian rumah dan kios," ungkap Kasat Reskrim Gunawang.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K,.M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku, serta mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bantaeng. "Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut", terang Kapolres.
Editor : Tri Indra
Reporter : Tri Indra