Iklan

Follow us

Polisi Ringkus 2 Orang Di Duga Bandar Narkoba Di Binjai Utara

Minggu, 16 November 2025, 18:44 WIB Last Updated 2025-11-16T10:44:06Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

                                                        Tersangka Bersama Barang Bukti


BINJAI,TIMURPOS.COM-Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2  orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dengan inisal BI (37)dan HRP (43) di Jalan Nibung Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut, Selasa (11/11/2025) sekira pukul 00.10 wib dinihari.


Terjadinya penangkapan, Ipda Jun Fredy Sembiring, S.H., selaku KBO Satres Narkoba Binjai mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Nibung Kelurahan Jati Makmur.


Kemudian KBO bersama anggotanya langsung menelusurinya serta melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki di TKP, pada saat didekati pria tersebut langsung melarikan diri dan terlihat oleh petugas dianya sempat membuangkan sebuah bungkusan kotak obat jenis Promag. 


Saat itu juga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam dan berkat kesigapan oleh  tim berhasil mengngkap terduga.


Selanjutnya petugas membawa terduga BI (37) untuk mengambil bungkusan yang sempat dibuang olehnya serta didalamnya ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 2,77 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, ⁠1 (satu) buah pipet skop, 2 (dua) buah plastik klip transparan, ⁠1 (satu) buah kotak promag warna hijau (tempat penyimpanan sabu)


Sesuai pengakuan dari terduga BI (37), swasta, warga Jalan Nibung  Kelurahan Jati Makmur Kec.Binjai Utara bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang pria inisial HRP, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadapnya.


Petugas langsung melakukan pengejaran serta berhasil melakukan penangkapan terhadap HRP (43), saat di lakukan penangkapan terduga sedang duduk santai di teras rumahnya di Jalan Nibung Lingkungan I Kel.Jati Makmur Kecamstan Binjai Utara., Selasa (11/11/2025) pukul 00.30 wib.


Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti dari  HRP (43) berupa  1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 3,87 gram, ⁠2 (dua) buah pipet skop, ⁠10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, ⁠1 (satu) unit handphone warna silver, ⁠1 (satu) buah dompet kecil warna merah, ⁠1 (satu) helai tisu warna putih.


"Terhadap BI (37) dan HRP (43) beserta barang buktinya langsung diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan dengan pasal, 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,"

 terang  Kasat Narkoba Binjai.AKP  Ismail Pane, S.H.,M.H.,Jum'at,(14/11/2025)








Editor        : Tri Indra

Reporter    : Syahril


Komentar

Tampilkan

Terkini