BINJAI,TIMURPOS.COM-Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisal DE (34) di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumut,Selasa (11/11/2025) sekira pukul 21.00 wib.
Keterangan yang kami peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi bahwa terjadinya penangkapan berawal ketika Iptu Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Binjai Timur dan menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan sedang menggunakan HP.
Berbekal naluri sebagai anggota Polri merasa ada yang aneh sehingga saat itu juga petugas langsung menghampirinya namun terduga menghindar, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap DE (34), swasta, warga Jalan Suratin Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur dan ditemukan barang bukti .
Adapun barang bukti adalah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP android merek Infinix warna silver dan narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di Binjai.
"Terhadap DE (34) beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,"kata Kasat Narkoba Binjai AKP Ismail , Sabtu,(15/11/2025)
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi Polres Binjai tidak kenal kompromi dan akan sikat para bandar narkoba yang merusak generasi muda di wilayah hukum Polres Binjai.
Editor : Tri Indra
Reporter : Syahril