Iklan

Follow us

Dua Pelaku Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Bantaeng, Modus Transaksi Berbasis Dompet Digital

Jumat, 16 Januari 2026, 23:32 WIB Last Updated 2026-01-16T15:32:19Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Dua Pelaku Sabu Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Bantaeng


BANTAENG, SULSEL, TIMURPOS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng kembali menunjukkan taringnya. Dalam waktu singkat, hanya sekitar 30 menit, polisi berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui operasi beruntun di dua lokasi berbeda, Rabu (14/1/2026).


Operasi yang dipimpin Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Bantaeng, Ipda Awaluddin Latif, menyasar dua wilayah di Kecamatan Bantaeng, masing-masing Kelurahan Letta dan Kelurahan Pallantikang.


Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 12.30 Wita terhadap seorang wiraswasta berinisial AP alias Rispang (39).


Rispang diringkus di tempat usahanya, sebuah kedai pembuatan kunci duplikat di Jalan Ratulangi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana pelaku.


“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan badan di lokasi usaha pelaku,” ungkap AKP Hendra dalam keterangannya. Hasil interogasi mengungkap modus transaksi yang digunakan terbilang rapi dan modern. 


Rispang mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F alias TK, dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran menggunakan dompet digital DANA senilai Rp350.000.


Setelah transaksi digital dilakukan, sabu diambil di sekitar kawasan perumahan Asrama Sekolah (Askol) Bantaeng.


Berbekal pengakuan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak cepat. Sekitar pukul 13.00 Wita, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Pallantikang, dan mengamankan terduga pelaku kedua, IK alias Halik (46).


Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pireks kaca berisi endapan sabu, dua sachet bekas pakai, alat isap (bong), serta korek gas, yang ditemukan di saku celana dan kamar pelaku.


Hubungan kedua terduga pelaku pun terungkap. Halik mengakui bahwa sabu yang digunakannya diperoleh melalui perantara Rispang. Bahkan, Halik mengaku sempat mendatangi rumah Rispang yang sedang tidur hanya untuk meminta dicarikan paket sabu.


“Uang pemesanan sebesar Rp350.000 ditransfer melalui top up DANA ke akun Rispang, ditambah Rp50.000 secara tunai sebagai biaya jasa,” terang AKP Hendra.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. 


Polisi juga tengah memburu F alias TK yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.


Sat Resnarkoba Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika. (*)


Editor: Rosmawati

Reporter: Rosmawati/Tri Indra

Komentar

Tampilkan

Terkini