Iklan

Follow us

Pria Asal Makassar Yang Bawa Kabur Siswi 15 Tahun, Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Jumat, 27 Februari 2026, 13:00 WIB Last Updated 2026-02-27T05:00:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



BANTAENG, TIMURPOS.COM – Seorang pria asal Kota Makassar berinisial AR (23) diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin AIPDA Sabil, setelah diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar.


Kasus ini terungkap setelah tante korban melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian karena korban tak kunjung pulang ke rumah usai pulang sekolah.


Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., membenarkan adanya laporan polisi dengan nomor: B/50/II/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Februari 2026. 


Menurutnya, laporan dibuat setelah keluarga menyadari korban tidak kembali ke rumah seperti biasanya.

Peristiwa bermula pada Selasa, 10 Februari 2026. 


Terduga pelaku AR menjemput korban ZA (15) di sekolah dengan menggunakan sepeda motor. Kepada pihak sekolah, AR mengaku sebagai kakak tiri korban dan berdalih ingin menjemput karena nenek korban disebut sedang sakit di Kabupaten Sinjai. Dengan alasan tersebut, korban diizinkan pulang lebih awal.


“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP, diketahui korban telah dibawa oleh seorang pria berinisial AR ke wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Gunawang, Jumat (27/2/2026).


Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Sabil selaku Katim Resmob berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan karena terduga pelaku diketahui melarikan diri ke Makassar.


Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan AR di sebuah rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Tim gabungan bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama korban di dalam kamar kos. 


Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helm KYT warna putih, serta pakaian yang digunakan pelaku.


“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” jelas AKP Gunawang.


Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua. Ia juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali. 


Menurut pengakuannya, hubungan keduanya telah terjalin sejak Agustus 2025, bermula dari percakapan di grup WhatsApp hingga berlanjut sampai Februari 2026.


Saat ini, terduga pelaku dan korban telah dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (*)


Editor: Rosmawati

Reporter: Ros/Tri Indra

Komentar

Tampilkan

Terkini