masukkan script iklan disini
BINJAI,TIMURPOS COM-Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaaan Negeri Binjai kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka proyek Fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian kota Binjai tahun 2022 s/d 2025.
Sebelumnya Ralasen Ginting yang terlebih dulu sudah ditahan dan menyusul Joko Waskitono (Asisten II), kini pada Senin (6/4/2026) pihak Kejaksaan Negeri Binjai kembali menahan tersangka lainnya atas nama Suko Hartono.
Kejari Binjai menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, sementara 2 tersangka lainnya yang belum ditahan 1 beralasan sakit dan 1 lagi tanpa pemberitahuan.
Kini ketiga tersangka Ralasen Ginting, Joko Waskitono dan Suko Hartono sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Binjai.
Diketahui Kejari Binjai menetapkan 5 tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak Atas Pengerjaan Fiktip proyek pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 s/d 2025.
Editor : Syahril
Reporter : Ariel
