FOTO: ISTIMEWA
JAKARTA,TIMURPOS.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem AnwarMakarim.
Putusan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Amar putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman kurungan badan, terdakwa juga dikenakan sanksi denda yang cukup besar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," tegas Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya.
Hakim menambahkan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan.
Mendapat tuntutan 18 tahun penjara dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Nadiem Makarim pun mengungkapkan kekecewaannya usai jalannya persidangan.
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat, mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” keluh Nadiem Makarim.
“Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah ini adalah balasannya,” tutupnya.
EDITOR : ALFRETS MAURITS
REPORTER:RUSDI HAMSYAHDIN
