BANTAENG, TIMURPOS.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang menghebohkan warga Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (52) dan HA (29) pada Rabu (10/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Keduanya ditangkap setelah Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Korban diketahui bernama Museng (62), seorang petani yang tinggal di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke. Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Uang mahar sebesar Rp55 juta sebelumnya disimpan oleh anggota keluarga bernama Sarindah di dalam lemari kayu sekitar pukul 10.00 WITA. Namun saat hendak diambil untuk ditukarkan ke dalam pecahan yang lebih kecil, uang tersebut diketahui telah hilang.
Korban dan keluarga kemudian memeriksa lokasi penyimpanan dan menemukan lemari dalam kondisi telah dicungkil atau dirusak. Menyadari telah menjadi korban pencurian, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Polres Bantaeng segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bahan keterangan, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan BS di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke. Saat diamankan dan diinterogasi, BS mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan bersama HA yang merupakan anaknya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa uang hasil pencurian sebesar Rp42.200.000 yang terdiri dari 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah mengambil uang mahar milik korban yang disimpan di dalam lemari kamar rumah korban.
BS juga mengaku telah memberikan sebagian uang hasil pencurian sebesar Rp10 juta kepada anaknya yang berinisial RAI untuk biaya keberangkatan ke Sarawak, Malaysia. Sebagian uang lainnya disebut telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, HA mengakui menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp10 juta.
Polisi mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya diketahui merupakan saudara dan keponakan korban yang turut hadir saat prosesi penyerahan uang mahar berlangsung di rumah korban.
Saat ini, BS dan HA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun RAI masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Editor: Jul Tanggo
Reporter: Rosma/Tri Indra