• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Dukung Program ILASPP, Kantor Pertanahan Bantaeng Ambil Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL Tahap III 2026

    Rabu, 29 Juli 2026, 11:54 WIB Last Updated 2026-07-29T03:54:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Bersama Usai Melaksanakan Sumpah Panitia

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng resmi melaksanakan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap III Tahun 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), Selasa (28/7/2026).


    Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., serta didampingi rohaniawan dari Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.


    Pengambilan sumpah ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh panitia dan satuan tugas menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.


    Dalam sambutannya, Triastuti Listiyaningsih menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar seremoni, melainkan ikrar moral yang harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara jujur, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Ia juga mengajak seluruh Panitia Ajudikasi beserta Satuan Tugas Fisik, Yuridis, dan Administrasi untuk memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta mengedepankan kualitas pelayanan agar target pelaksanaan PTSL Tahap III Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.


    Pelaksanaan PTSL Tahap III Tahun 2026 di Kabupaten Bantaeng akan mencakup 17 desa dan kelurahan, yakni Kelurahan Ereng-Ereng, Bonto Manai, Bonto Lebang, Banyorang, serta Desa Baruga, Borongloe, Pajukukang, Papan Loe, Bonto Tappalang, Labbo, Pattaneteang, Balumbung, Biangkeke, Kaloling, Layoa, Bonto-Bontoa, dan Pattallassang.


    Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. 


    Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pembangunan nasional melalui tata kelola pertanahan yang modern dan berkelanjutan.


    Dengan telah dilaksanakannya pengambilan sumpah tersebut, diharapkan seluruh Panitia Ajudikasi dan satuan tugas mampu melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sehingga pelaksanaan PTSL Tahap III Tahun 2026 di Kabupaten Bantaeng berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


    Editor: Bang Jul

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini