masukkan script iklan disini
BINJAI,TIMURPOS.COM-Ketua DPRD Kota Binjai Hj.K.Gusuatini Br.Surbakti Dan Wakil Ketua II DPRD kota Binjai Hairil Anwar, S.Pd, M.Pd pimpin Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Walikota Binjai.
Wali Kota Binjai, Drs. Amir Hamzah, M.AP., menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD Kota Binjai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, para asisten Setdako Binjai, dan staf ahli Wali Kota, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, serta para pemangku kepentingan.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Binjai menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Laporan keuangan tersebut terdiri atas tujuh komponen, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Amir Hamzah menjelaskan, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1.068.759.825.035,00. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1.051.892.912.598,22 atau 98,42 persen dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.077.945.428.948,65, dengan realisasi belanja mencapai Rp1.000.426.916.605,84 atau 92,80 persen.
Editor : Syahril
Reporter : Ariel
