• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Dinas Perikanan Tegaskan Material KNMP Bantaeng Wajib Berasal dari Tambang Berizin

    Jumat, 28 Agustus 2026, 13:46 WIB Last Updated 2026-08-28T05:46:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bantaeng, Andi Andrie Pawiloi yang akrab disapa Kr Tompo, menegaskan seluruh material yang digunakan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) wajib berasal dari sumber tambang yang memiliki izin resmi.


    Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek KNMP di Kabupaten Bantaeng.


    Menurut Kr Tompo, penggunaan material dari tambang berizin merupakan salah satu persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Iye, terkait material masuk dalam persyaratannya tambang yang memiliki izin," ujar Kr Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2026).


    Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan material legal telah disampaikan kepada pihak pelaksana sejak awal pelaksanaan proyek.


    "Jadi memang dari awal penyampaian PPK dan yang tertera di juknisnya harus yang berizin, karena ini masuk kategori Proyek Strategis Nasional," jelasnya.


    Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aspek legalitas sumber material menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan KNMP.


    Sebelumnya, Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta agar pengawasan terhadap material KNMP diperketat sehingga program strategis tersebut tidak justru memunculkan persoalan baru, khususnya di sektor lingkungan.


    "Kita jadikan momentum awal kita berbenah baik dalam sektor lingkungan hidup agar cukuplah Bantaeng ini selalu banjir, hujan dikit banjir," kata Yusdanar.


    Menurut Yusdanar, persoalan banjir di Bantaeng tidak dapat dilepaskan dari tata ruang yang dinilai belum optimal serta aktivitas penambangan ilegal. "Itu karena tata ruang yang tidak baik, eksploitasi tanah, eksploitasi air yang dilakukan penambang liar," ujarnya.


    Ia pun mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak kontraktor untuk bersama-sama memutus rantai ekonomi yang menopang aktivitas tambang ilegal.

    "Caranya dengan membatasi akses jual pelaku tambang ilegal," tegasnya.


    Yusdanar menilai kontraktor memiliki peran penting dalam memutus mata rantai tersebut dengan memastikan tidak menerima material dari sumber tambang yang tidak memiliki legalitas.


    "Di mana pihak pelaku usaha seperti kontraktor tidak akan menerima suplai dari mereka dan harus diberi tindakan nyata oleh penegak hukum karena ketika pasar tidak ada maka mereka juga akan terputus aksesnya," lanjutnya.


    Meski memberikan sorotan, Yusdanar menegaskan pihaknya tetap mendukung pelaksanaan program KNMP sebagai bagian dari program strategis pemerintah.

    "Kita mendukung program ini sebagai bagian dari proyek strategis nasional, saya rasa memang inilah momentumnya," pungkasnya.


    Kejari Bantaeng Bakal Turun ke Lapangan

    Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng sebelumnya juga menyatakan akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan terkait pelaksanaan proyek KNMP.

    Langkah tersebut akan dilakukan setelah rangkaian kegiatan Hari Lahir Kejaksaan selesai.


    Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, termasuk terkait penggunaan material yang dipersyaratkan dalam proyek.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawat/Andi Sulkifli

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini