• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Laporan Dugaan Pengrusakan Aset Negara di SD Inpres Panjang Disorot, Ketua Pemuda LIRA: “Jangan Sampai Mengendap”

    Senin, 10 Agustus 2026, 15:16 WIB Last Updated 2026-08-10T07:16:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Penanganan laporan dugaan pengrusakan aset pemerintah di SD Inpres Panjang, Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, kembali menjadi sorotan.


    Laporan yang diajukan sejak Mei 2026 tersebut hingga kini disebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pelapor sekaligus Ketua Pemuda Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.


    Menurut Yusdanar, dirinya sejauh ini baru menjadi pihak yang dimintai keterangan. Sementara pemeriksaan terhadap pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut belum diketahui secara jelas.


    “Pertama, ini bukan aset pribadi tapi negara. Kami tidak melakukan pressure untuk pejabat baru, tapi meminta ketegasan atas laporan kami yang mengendap,” kata Yusdanar, Senin (10/8/2026).


    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan rumah dinas dan pagar SD Inpres Panjang yang disebut merupakan aset pemerintah.


    Laporan Sudah Berjalan Sejak Mei


    Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026, Polres Bantaeng kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/154/V/RES.1.6/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.


    Perkembangan penanganan laporan juga dituangkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/176/V/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Mei 2026.


    Dalam proses selanjutnya, Yusdanar juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.


    Namun, setelah beberapa bulan berlalu, ia mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya.


    “Laporan ini sejak Mei 2026. Kenapa sampai sekarang hanya saya yang dimintai keterangan, sedangkan pihak lain yang terlibat belum ada kabar hingga saat ini?” tegasnya.


    Bukan Sekadar Persoalan Rumah dan Pagar


    Yusdanar menilai perkara tersebut tidak semestinya dilihat sebagai persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor.


    Menurutnya, objek yang dipersoalkan merupakan aset pemerintah yang berasal dari program negara. Karena itu, apabila dugaan pengrusakan tersebut terbukti, persoalannya menyangkut kepentingan publik.


    “Yang diperjuangkan adalah kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi pelapor,” ujarnya.


    Ia meminta Kasat Reskrim Polres Bantaeng yang baru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkara-perkara yang belum memiliki kepastian hukum, termasuk laporan dugaan pengrusakan aset di SD Inpres Panjang.


    “Kami harap Kasat Reskrim yang baru lebih menggali lebih dalam peran terlapor,” katanya.


    Soroti Dugaan Hubungan Kekerabatan


    Sorotan Yusdanar semakin tajam setelah ia menyebut pihak yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Bantaeng.


    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tersebut tidak boleh menjadi faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum.


    Menurutnya, penyidik harus tetap bekerja berdasarkan fakta, bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


    Ia meminta polisi memperjelas kronologi dugaan pengrusakan, status aset, peran masing-masing pihak, serta hubungan para pihak dengan objek yang dipersoalkan.


    “Yang notabene keponakan Wakil Bupati, yang diketahui tidak memiliki korelasi dengan kontrak kerja yang berlangsung. Kami meminta Kasat Reskrim baru menggali lebih dalam peran terlapor,” tegasnya.


    Yusdanar menilai justru karena adanya dugaan hubungan kekerabatan tersebut, proses hukum harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.


    Polisi: Masih Berproses


    Sebelumnya, Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bantaeng, IPDA Rudini, menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan.


    “Masih sementara berproses,” ujar Rudini beberapa waktu lalu.


    Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyelidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa maupun apakah terlapor telah dimintai keterangan, belum diperoleh penjelasan lebih rinci.


    Hal inilah yang kemudian menjadi alasan Yusdanar kembali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut.


    “Apakah berproses di kantongnya atau berproses di bawah meja? Karena menjadi lucu ketika dikatakan masih berproses namun belum ada tindak lanjutnya, baru saya yang diambil keterangannya,” sindirnya.


    Ia menegaskan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menyerang personal penyidik, melainkan sebagai bentuk desakan agar laporan masyarakat yang berkaitan dengan aset pemerintah mendapat kepastian hukum.


    Minta Polda Sulsel Evaluasi Perkara yang Tertunda


    Yusdanar juga meminta Polda Sulsel mengevaluasi kinerja penanganan sejumlah perkara masyarakat yang belum memperoleh kepastian, termasuk perkara yang menurutnya menjadi pekerjaan rumah pejabat sebelumnya.


    “Tolong dievaluasi oknum seperti mantan Kasat karena ketidakbecusannya sampai meninggalkan begitu banyak PR untuk pejabat baru,” ujarnya.


    Menurutnya, pergantian pejabat harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan penanganan laporan masyarakat.


    Ia berharap Kasat Reskrim baru tidak sekadar meneruskan administrasi perkara, tetapi benar-benar memeriksa seluruh fakta dan bukti yang tersedia.


    “Kasat Reskrim yang baru harus lebih produktif terkait laporan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, kemudian hanya menerima surat bahwa perkara masih berproses tanpa pernah tahu apa yang dikerjakan penyidik,” katanya.


    Klaim Ada Dokumen yang Perlu Didalami


    Dalam perkara tersebut, Yusdanar sebelumnya juga menyebut adanya surat pernyataan bermeterai yang menurut keterangannya memuat pengakuan pihak yang diduga melakukan pengrusakan sekaligus kesediaan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.


    Ia mempertanyakan sejauh mana dokumen tersebut telah didalami dalam proses penyelidikan.


    “Surat itu sudah ada. Hasil pemeriksaan di kejaksaan ini murni pidana umum, makanya kami melapor di Polres. Buktinya sekarang mana itu rumah dinas, kan hilang,” ujarnya.


    Karena itu, ia meminta penyidik memastikan seluruh dokumen, kondisi aset dan keterangan pihak-pihak terkait diperiksa secara menyeluruh.


    Kasat Reskrim Baru Diminta Berani


    Yusdanar juga menyampaikan pesan kepada Kapolres Bantaeng dan Kasat Reskrim yang baru agar tidak ragu menangani laporan tersebut secara profesional.


    “Jangan takut melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang notabene ponakan Wakil Bupati Bantaeng. Jangan takut. Anda Kapolres Bantaeng digaji oleh negara, dan kasus ini juga demi kepentingan negara karena yang dirusak adalah aset negara yang lahir dari Inpres,” tegasnya.


    Ia menekankan bahwa proses hukum harus menentukan apakah dugaan tindak pidana tersebut memiliki dasar atau tidak.


    “Kalau memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui proses penyelidikan. Kalau ada tindak pidana, jangan dibiarkan mengendap. Jangan perkara berhenti hanya karena menyangkut orang yang memiliki hubungan dengan pejabat,” katanya.


    Yusdanar berharap penanganan perkara tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.


    “Kasat yang baru kami harapkan tidak mewarisi pola lama. Gali lebih dalam, periksa semua pihak, buka dokumennya dan beri kepastian hukum. Ini aset negara, bukan milik pribadi,” pungkasnya.


    Redaksi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini