BANTAENG, TIMURPOS.COM – Polemik sertifikat milik salah seorang nasabah Bank BRI Cabang Bantaeng akhirnya menemui titik terang. Sertifikat yang sebelumnya disebut hilang ternyata ditemukan terselip di antara tumpukan dokumen lain yang tersimpan di dalam gudang penyimpanan berkas milik bank.
Dokumen tersebut merupakan sertifikat milik Muhammad Jufri, warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Penemuan sertifikat itu terjadi setelah persoalan tersebut mendapat sorotan publik dan beberapa kali aksi demonstrasi dilakukan terkait keberadaan dokumen milik nasabah tersebut.
Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Bantaeng, Agus Kusworo, disebut langsung memerintahkan belasan staf dan karyawan untuk melakukan pencarian secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan di gudang.
Pencarian dilakukan secara intensif dan teliti hingga akhirnya sertifikat yang selama ini dipersoalkan berhasil ditemukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sertifikat tersebut bukan hilang, melainkan terselip di antara berkas-berkas lainnya yang berada di dalam gudang penyimpanan dokumen bank.
Temuan ini sekaligus memberikan kepastian mengenai keberadaan sertifikat yang sebelumnya menjadi pokok persoalan antara nasabah dan pihak bank.
Namun, ditemukannya sertifikat tersebut ternyata belum sepenuhnya mengakhiri polemik.
Pendemo/Kuasa Pemilik Sertifikat disebut masih tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta kepada pihak BRI Bantaeng. Tuntutan tersebut kini menjadi bagian lain dari persoalan yang masih dipersoalkan oleh pemilik sertifikat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pimpinan Cabang BRI Bantaeng Agus Kusworo kepada awak media, Senin (10/8/2026) menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dapat saja dilakukan apabila terdapat putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum.
“Bisa saja, asalkan ada putusan dari pihak pengadilan. Dan pada intinya sertifikat tersebut tidak hilang, dan kami sudah menemukannya,” ungkap Kusworo.
Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, pihak BRI Bantaeng setidaknya telah memberikan kepastian terkait keberadaan dokumen milik nasabah.
Sementara itu, tuntutan ganti rugi Rp100 juta masih menjadi persoalan tersendiri dan penyelesaiannya bergantung pada mekanisme serta dasar hukum yang berlaku.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait bagaimana penyelesaian akhir antara pihak nasabah dan Bank BRI Bantaeng setelah dokumen yang sebelumnya dipersoalkan akhirnya ditemukan.(*)
Editor: Bang Jul
