• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Satresnarkoba Polres Bantaeng Bongkar Peredaran Sabu 26,84 Gram, Buruh dan IRT Ditangkap

    Rabu, 05 Agustus 2026, 19:57 WIB Last Updated 2026-08-05T11:57:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 26,84 gram di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng.


    Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Bersaudara, lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.


    Operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan disertai penggeledahan terhadap badan serta kamar kos yang ditempati kedua terduga pelaku.


    Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua orang, yakni SU (46), seorang buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.


    Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil diduga sabu seberat 6,84 gram, serta satu sachet kecil diduga sabu seberat 0,45 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 26,84 gram.


    Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya tiga unit telepon genggam, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu sachet kosong bekas sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dua lembar tisu, satu helm, satu kotak rokok, satu bungkus bekas mi instan, serta satu korek api.


    Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk kemudian diedarkan kembali.


    Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.


    "Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan," ujar IPTU Chaidir.


    Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.


    IPTU Chaidir juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.


    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda," tegasnya.


    Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


    Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

    Perlu dicatat, status kedua orang tersebut saat ini masih terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Penentuan bersalah atau tidaknya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini