• Jelajahi

    Copyright © TIMURPOS.COM| Mengabarkan Fakta
    Pembuat Website

    Iklan

    Follow us

    Tak Main-Main! Propam Polres Bantaeng Periksa HP Personel, Cegah Judol dan Pinjol

    Senin, 24 Agustus 2026, 12:35 WIB Last Updated 2026-08-24T04:35:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    BANTAENG, TIMURPOS.COM -- Sipropam Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, memperketat pengawasan terhadap personel guna mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online (judol) maupun pinjaman online (pinjol) ilegal.


    Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang digelar usai pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Assiama, Mapolres Bantaeng, Senin pagi (24/8/2026).


    Kegiatan dipimpin langsung Kasipropam Polres Bantaeng IPTU Rahmat Kurniansyah AR., S.Sos., M.H., didampingi Kanit Provos IPTU Nur Amin, S.Pdi., Ps. Kanit Paminal AIPDA Badrun, serta personel Sipropam Polres Bantaeng.


    Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik personel sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak adanya anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online ilegal.


    Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan internal guna memastikan seluruh personel tetap mematuhi aturan serta menjaga disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas.


    Kasipropam Polres Bantaeng IPTU Rahmat Kurniansyah AR. menegaskan bahwa Gaktibplin bukan semata-mata bentuk penindakan, tetapi juga upaya pencegahan agar personel tidak terjerumus dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi.


    “Pemeriksaan ini merupakan upaya pencegahan dan pembinaan agar seluruh personel senantiasa disiplin, tertib, serta tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujar IPTU Rahmat.


    Ia menambahkan, apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan dugaan pelanggaran terkait judi online maupun pinjaman online, personel yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.


    “Semua bentuk pelanggaran judi online dan pinjaman online yang ditemukan akan dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik,” tegasnya.


    Sementara itu, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menegaskan komitmen jajaran Polres Bantaeng untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh personel.


    Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan anggota dalam judi online dan pinjaman online ilegal.


    “Pengawasan dan pembinaan terhadap personel akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami mengingatkan seluruh anggota agar tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online ilegal karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pribadi, keluarga, pelaksanaan tugas, serta citra institusi Polri,” tegas AKP Andi Aldiansyah.


    Ia menjelaskan, setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.


    “Kami tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan disiplin, tetapi juga langkah pencegahan dan pembinaan. Seluruh personel harus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” pungkasnya.


    Kegiatan Gaktibplin tersebut akan dilaksanakan secara berkelanjutan di jajaran Polres Bantaeng sebagai bentuk komitmen dalam menjaga disiplin, integritas, profesionalisme, serta kehormatan institusi Polri.


    Editor: Bang Jul

    Reporter: Rosmawati


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini