masukkan script iklan disini
![]() |
| Penyidik Kejati Sulawesi Utara |
MANADO, TIMURPOS. COM – Di tengah munculnya pemberitaan mengenai sisi personal keluarga Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) tetap menempatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) dalam koridor hukum.
Penetapan Elisabeth Laluyan sebagai tersangka pada 15 September 2026 dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik. Penyidik telah memeriksa saksi, ahli, serta mendalami fakta persidangan, termasuk dugaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi PT HWR.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp3,206 miliar, emas 84 gram, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Penetapan tersangka tersebut tidak terlepas dari pendalaman dugaan aktivitas pertambangan dan dampaknya, termasuk perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Terkait bahayanya akibat dugaan perbuatan Ci’ Gin terhadap kekayaan alam Sulawesi Utara, aspek tersebut menjadi bagian penting yang harus diungkap secara hukum. Kekayaan alam yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan tidak boleh dieksploitasi dengan cara yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi negara.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabeth Laluyan tidak ditahan di rumah tahanan negara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya dan saat ini dikenakan tahanan kota. Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Irvan Bilaleya, S.H., menegaskan “Tim Penyidik Kejati Sulut memastikan proses penanganan perkara PT HWR akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Proses hukum tetap berjalan. Fakta akan diuji melalui mekanisme hukum, dan pada akhirnya pembuktian di persidanganlah yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak.”
( 82 )


