![]() |
| Salah Satu Terduga Pelaku Yang Bethasil Ditangkap |
Seorang warga bernama H. Abdul Rahman harus menghadapi dua orang terduga pelaku seorang diri setelah memergoki sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri. Korban mengalami sejumlah luka setelah terjadi perkelahian dengan para terduga pelaku yang, menurut keterangan polisi, memiliki hubungan ayah dan anak.
Dalam peristiwa tersebut, satu terduga pelaku berinisial JUM (65) berhasil diamankan, sedangkan MA (30) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel piket fungsi dan Unit Inafis telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Benar, Unit Tipidum Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel piket fungsi dan Unit Inafis telah mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial JUM (65), sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MA (30) masih dalam pengejaran,” ujar AKP Andi Aldiansyah.
Peristiwa bermula ketika H. Abdul Rahman sedang tertidur di rumahnya. Ia mendadak terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah bernomor polisi DD 3133 FF miliknya.
Saat mengintip melalui jendela samping rumah, korban mendapati dua orang tidak dikenal diduga sedang berusaha membawa keluar sepeda motor tersebut setelah kunci setangnya dibuka secara paksa.
Korban kemudian bergegas keluar rumah untuk menggagalkan aksi tersebut. Menyadari aksinya diketahui, kedua terduga pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban yang melakukan pengejaran berhasil mendekati salah satu terduga pelaku, JUM. Dalam situasi tersebut, korban disebut sempat dilempari pasir sebelum akhirnya berhasil merangkul leher terduga pelaku.
Situasi berubah menjadi perkelahian ketika MA datang menyerang korban untuk melepaskan JUM. Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, MA diduga memukul korban menggunakan tangan dan papan kayu serta menggigit tangan kiri korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian pelipis kiri, kedua tangan, siku, serta kaki.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi. Di tengah situasi itu, MA berhasil melarikan diri, sementara JUM diamankan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 04.00 WITA, personel Polsek Pajukukang tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Selanjutnya, pada pukul 13.20 WITA, Tim Inafis Satreskrim Polres Bantaeng bersama Pamapta 1 Polres Bantaeng, IPDA Sahir Saleh, S.E., melakukan olah TKP lanjutan dan mengumpulkan barang bukti.
Polisi Amankan Empat Barang Bukti
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa itu, yakni:
-Satu buah obeng.
-Satu lembar papan kayu.
-Satu buah kunci Inggris.
-Satu buah tang.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/264/X/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.
AKP Andi Aldiansyah menegaskan, terduga pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses hukum, sementara polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya.
“Saat ini pelaku yang tertangkap sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan tim kami sedang memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri,” tutupnya.(**)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati
