BANTAENG, TIMURPOS.COM – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa perekaman seorang perempuan saat mandi menggegerkan warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Keluarga korban mendesak aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perempuan berinisial F (29) melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng pada 8 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa tersebut menurut laporan korban terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, di Kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Saat memberikan keterangan, korban mengaku sedang mandi di kamar mandi umum yang berada di samping rumahnya ketika diduga direkam menggunakan telepon genggam oleh seorang pria berinisial C alias Caring(35).
Korban mengaku awalnya tidak menyadari adanya perekaman. Ia baru merasa curiga setelah melihat sebuah telepon genggam ditarik secara perlahan dari lokasi yang diduga digunakan untuk merekam dirinya.
Menurut pengakuan korban, perekaman tersebut diduga dilakukan dengan cara memanjat menggunakan meja yang berada di samping kamar mandi.
Peristiwa itu disebut membuat korban merasa takut dan mengalami trauma. Korban kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada suaminya, yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan di luar daerah.
Setelah suaminya kembali, korban menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada keluarga. Merasa keberatan atas dugaan tindakan yang dialami korban, pihak keluarga kemudian mendukung langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum.
“Peristiwa yang saya alami membuat saya takut. Karena itu, saya resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Bantaeng pada 8 Oktober 2026,” ujar Korban.
Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul dan merasa malu atas peristiwa yang dilaporkan tersebut. Salah seorang anggota keluarga, yang merupakan mertua korban, bahkan mengaku sempat mendatangi rumah terlapor dalam keadaan emosi.
Menurut keterangan keluarga, anggota keluarga tersebut sempat menendang pintu rumah terlapor. Namun, situasi berhasil diredam setelah sejumlah warga berada di lokasi. Pihak keluarga kemudian memilih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Keluarga menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tindakan di luar hukum. Mereka meminta penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantaeng mengusut laporan itu secara profesional, sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat mengecam dugaan tindakan tersebut. Kami meminta pihak kepolisian, khususnya penyidik Satreskrim Polres Bantaeng, memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga korban, Sabtu (10/10/2026).
Keluarga juga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Mereka menyatakan keberatan apabila perkara tersebut diselesaikan melalui perdamaian atau pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Sementara, keluarga terlapor minta pemberitaan menunggu hasil penyelidikan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, Awak media berupaya meminta tanggapan dari pihak keluarga terlapor melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam balasannya, pihak keluarga meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan sebelum terdapat bukti yang kuat dan hasil penyelidikan yang jelas.
“Tabe, Pak, jangan kita angkat di media sebelum ada bukti kuat karena ini juga masih penyelidikan. Kami selaku keluarga juga keberatan. Jangan sampai kita angkat ke media, kami juga bisa tuntut Bapak dengan pencemaran nama baik, karena belum ada keterangan dari penyelidikan,” demikian tanggapan pihak keluarga terlapor melalui pesan WhatsApp.
Pantauan awak media timurpos.com, Sabtu (10/10/2026), terduga pelaku telah diamankan dan telah ditahan oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Bantaeng.
Hingga berita ini naik tayang, keterangan resmi dari penyidik Unit PPA Polres Bantaeng mengenai perkembangan penanganan laporan, status hukum terlapor, serta hasil pemeriksaan barang bukti belum berhasil dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi dan perlindungan terhadap perempuan. Keluarga berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius agar korban memperoleh kepastian hukum dan proses penanganan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(**)
Editor: Bang Jul
