![]() |
| Mobil Tangki Yang Sempat Diamankan di Polres Bantaeng |
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari Tomo (39), warga yang mengarahkan kendaraan tersebut ke kantor polisi karena mencurigai dokumen pengangkutannya.
Mobil tangki bernomor polisi DD 8931 UF bertuliskan PT Rezky Energi Abadi itu diketahui berada di dekat pintu masuk pelabuhan khusus atau jetty di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, pada dini hari 9 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WITA.
Tomo mengaku curiga setelah melihat mobil tangki bermuatan penuh tersebut berhenti di sekitar kawasan jetty. Ia juga menilai arah perjalanan kendaraan dan dokumen yang diperlihatkan sopir perlu diperiksa lebih lanjut.
“Menurut keterangan sopir, solar berasal dari Makassar, tetapi mobil melaju dari arah Bulukumba menuju Makassar. Dari situ muncul kecurigaan,” ujar Tomo kepada timurpos.com.
Tomo kemudian meminta sopir menunjukkan dokumen pengangkutan BBM. Setelah menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diklarifikasi, ia mengarahkan sopir membawa mobil tangki tersebut ke Polsek Pajukukang.
Namun, karena waktu sudah larut malam, Tomo mengaku mengamankan kunci kendaraan agar mobil tidak meninggalkan lokasi sebelum persoalan dokumennya diklarifikasi kepada pihak kepolisian pada pagi hari.
Sopir Beri Penjelasan soal Keberadaan Mobil
Saat dimintai penjelasan, sopir membantah bahwa keberadaan mobil tangki di sekitar pantai berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengangkutan BBM.
Menurut sopir, dirinya sedang dalam perjalanan menuju lokasi pembongkaran dan berhenti karena hendak buang air besar.
“Saya dari arah Makassar menuju lokasi pembongkaran. Saya mau buang air besar di pantai, jadi mobil saya putar dan parkir di sisi pantai,” ujarnya.
Sopir juga menyampaikan bahwa dirinya memarkir kendaraan di lokasi tersebut agar aktivitasnya tidak terlalu terlihat oleh pengendara yang melintas.
Selain itu, Tomo juga mengungkapkan, salah satu surat jalan yang diperlihatkan sopir mencantumkan tujuan Bandara Lama Sultan Hasanuddin dengan jenis produk Biosolar B50.
Dokumen tersebut juga memuat keterangan pembelian oleh PT Rezky Energi Abadi.
Ketika ditanya mengenai tujuan pengiriman yang tercantum dalam surat jalan tersebut, sopir disebut mengaku salah membawa dokumen.
Selain itu, terdapat dokumen Surat Pengantar Pengiriman dari PT Rezky Energi Abadi kepada PT Bosowa Beton Indonesia yang beralamat di Bantaeng. Dokumen tersebut mencantumkan nomor polisi DD 8931 UF, sesuai dengan kendaraan yang diperiksa.
Meski demikian, menurut Tomo, dokumen yang diperlihatkan kepadanya belum mencantumkan nama penerima maupun tanda tangan.
Temuan tersebut menjadi alasan Tomo meminta agar dokumen pengangkutan BBM diperiksa oleh pihak berwenang. Namun, kejanggalan yang disampaikan pelapor itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Persoalan kembali menjadi perhatian setelah Tomo mengetahui bahwa mobil tangki yang sebelumnya berada di Polres Bantaeng sudah tidak terlihat di lokasi pada Sabtu (10/10/2026).
Tomo pun mempertanyakan alasan kendaraan tersebut dikeluarkan, mengingat dirinya mengaku masih memiliki pertanyaan mengenai dokumen pengangkutan BBM yang diperlihatkan sopir.
Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dokumen dan dasar pengeluaran kendaraan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026) oleh awak media ini. Menurutnya bahwa dokumen mobil tangki yang dimaksud lengkap.
“Kami belum memiliki alasan untuk menahan mobil itu karena mobil itu kami keluarkan karena dokumennya lengkap,” ujar Andi Aldiansyah.(*)
Editor: Bang Jul
Reporter: Rosmawati
