Iklan

Follow us

Polres Mitra Kawal Proses Penyortiran dan Lipat Kartu Suara

Timur Pos
Senin, 08 Januari 2024, 19:47 WIB Last Updated 2024-01-08T11:50:26Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 






Mitra,TIMURPOS.com. – Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara secara langsung dipimpin oleh Personel OMB 2024 Polres Mitra, Kabag Ops Kompol Hilman Rohendi selaku Karendal Ops Mantap Brata 2024 mendampingi KPU dan Bawaslu Mitra, di Gedung Logistik KPU, Wale Wulan Lumintang Kecamatan Tosuraya Kabupaten Mitra, sejak hari pertama Jumat (05/01) sampai hari ketiga Minggu (07/01).


Sebelum Penyortian dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 dimulai, para tenaga pendukung petugas sortir dan lipat Surat Suara yang berasal dari wilayah Kec. Ratahan melakukan registrasi, dan diawasi langsung oleh KPU Kab. Mitra, Bawaslu Kab. Mitra dan Personel OMB 2024 Polres Mitra dipimpin Karendal Ops Kompol Hilman Rohendi, serta dilakukan pemeriksaan oleh Pamdal KPU Kab. Mitra dan Petugas Kepolisian yang tersprint dalam pengawasan bersama Staf Bawaslu Mitra.



Dalam kegiatan tersebut Kabag Ops Polres Mitra Kompol Hilman Rohendi memberikan arahan kepada tenaga sortir dan lipat tentang SOP dan Tata tertib Penyortiran dan Pelipatan surat suara Pemilu Tahun 2024.


“Untuk menjamin keamanan Pemilu 2024 di Kab. Mitra, Personel Operasi Mantap Brata (OMB) 2024 Polres Mitra mendampingi Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara” ungkap Rohendi.


Selanjutnya, Pihak KPU Kab Mitra, Ryan Sandag sebagai Divisi teknis penyelenggara Pemilu KPU Kab Mitra, bersama  personel OMB Polres Mitra melakukan pemeriksaan kembali kepada Tenaga kerja Sortir/Lipat baik laki-laki maupun perempuan untuk mensterilisasi barang bawaan yang mencurigakan.


“Sebelum pelaksanaan kami memberikan arahan kepada tenaga kerja sortir/lipat terkait tata cara pelipatan surat suara untuk menghindari kesalahan dan pelanggaran,” ucap Sandag.


Untuk Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang telah disortir dan dilipat, selanjutnya disimpan kembali di Gudang Logistik KPU Mitra. Untuk batas waktu Penyortiran serta Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024, Sesuai dengan arahan dan petunjuk KPU Prov. Sulut dilaksanakan sampai dengan tanggal 11 Januari 2024.


Kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Gedung Logistik KPU dihadiri Ketua KPU Kab.Mitra Bpk. Otnie Tamod (Kadiv Keuangan dan Logistik), Plh. Ketua KPU Kab. Mitra Bpk. Lucky Mamahit (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Ketua Bawaslu Mitra Bpk Jobie Longkutoy, Karendal Ops Mantap Brata 2024 Polres Mitra Kompol Hilman Rohendi, personel OMB Polres Mitra, anggota KPU dan Bawaslu Kab. Mitra. (**/JW)





Editor:  Alfrets Maurits

Komentar

Tampilkan

Terkini